Sumateraklik.com- Pemilihan Kepala Desa Karang Anyar. Kecamatan Rupit. Kabupaten Musi Rawas Utara kembali menuai sorotan, pasalnya ratusan suara diduga dihanguskan tanpa dasar yang jelas, panitia dan cakades minta hitung ulang, selasa 07 november 2023.
Ratusan masyarakat Desa Karang Anyar sambangi kantor PMD Kabupaten Musi Rawas Utara, hal itu dikarenakan permasalahan Pilkades Karang Anyar belum usai. Masyarakat bersama calon kades mempertanyakan landasan hukum tidak sah nya suara tersebut.
“Dari DPT 1883 ada sebanyak 496 di anggap tidak sah, kami dari paslon no urut 1 2 3 dan 5 ingin mempertanyakan dasar mereka menghaguskan surat itu tidak sah apa dasar hukum nya. Kami minta supaya panitia tingkat kabupaten mengkaji ulang pasal 43 poin c Perbup no 38 tahun 2023 itu sehingga semuanya jelas dan sesuai regulasi yang ada”, sampai Wildan Calon Kades Karang Anyar.
Sudah berapa kali kami sampaikan bahwa, kami minta duduk bersama dengan Pihak terkait seperti panitia, semua calon kades karang anyar, yang ahli hukum nya, seperti pengacara pemkab termasuk juga bagian hukum setda Muratara, apa salahnya kalau kami minta duduk bersama dan menanyakan hal tersebut, ini demi keberlangsungan demokrasi kita bersama serta keadilan sesuai aturan itu, utaranya.
Khoyril anra yang merupakan Cakades juga menyampaikan bahwa panitia desa telah mengakui kesalahannya dan meminta untuk dilakukan penghitungkan suara ulang.
“Panitia desa mengaku salah karena tidak ada sosialisasi secara masif kepada masyarakat tata cara membuka dan mencoblos surat suara dgn benar sesuai anjuran panitia kabupaten, dan panitia desa siap bertanggung jawab, siap melakukan penghitungan ulang bahkan pencoblosan ulang dengan biaya tidak membebankan pihak kabupaten”,bebernya.
Selanjutnya Berdasarkan surat Pernyataan Panita Pemilihan Kepala Desa Karang Anyar terhadap problem suara pada Pilkades tahun 2023 menyatakan bahwa suara tidak sah tersebut merupakan human eror dari pihaknya serta tidak sah nya suara tersebut juga tanpa landasan hukum yang berlaku serta cacat demokrasi apabila tidak diperhitungkan dengan adil.
Untuk itu, melalui surat pernyataannya itu panitia desa meminta kepada panitia tingkat Kabupaten untuk melakukan pembukaan dan penghitungan ulang suara Pilkades Karang Anyar tahun 2023.
Diketahui bahwa masyarakat desa karang anyar juga menyampaikan petisi tentang pilkades karang anyar yang berisikan bahwa meminta Panitia termasuk Dinas terkait untuk menjunjung tinggi nilai- nilai demokrasi serta mematuhi peraturan bupati pasal 43 nomor 38 tahun 2023. Atas dasar itulah mereka meminta agar dilakukan penghitungan ulang secara jujur dan adil tanpa menghilangkan hak demokrasi 496 suara masyarakat desa karang anyar.
Dalam petisi juga menyatakan apabila panitia dan dinas terkait tidak mengindahkan aturan dan petisi tersebut masyarakat akan melakukan aksi unjuk rasa meraton hingga tegaknya keadilan pada pilkades desa karang anyar tersebut. Diketahui bahwa petisi ditandatangani oleh 1212 orang.
(Elda Elian)