Sumateraklik.com- Terkait problem 496 suara yang di anggap tidak sah, Rombongan Calon Kepala Desa Karang Anyar. Kecamatan Rupit. Kabupaten Musi Rawas Utara beserta massanya kembali datangi sekretariat panitia kabupaten pada pilkades 2023, jum’at 17 november 2023.
Kedatangan mereka di sekretariat panitia kabupaten itu dalam rangka mempertanyakan kembali sanggahan melalui surat yang telah beberapa kali mereka sampaikan kepada panitia, mereka meminta agar petisi dan surat lainnya yang di sampaikan baik yang ditandatangani oleh masyarakat maupun oleh panitia desa dapat diindahkan guna tegaknya demokrasi dan keadilan dalam pilkades 2023 yang telah di selenggarakan pada 31 oktober yang lalu itu.
“Kami mempertanyakan kejelasan dari surat yang telah kami sampaikan, apakah sudah dibahas atau belum dan berikan kami penjelasan secara risalah hukum terkait problem ini. Kami tidak membenarkan yang salah dan tidak memenangkan yang kalah tapi upaya ini merupakan perjuangan kami semua untuk tegaknya demokrasi dan keadilan pilkades ini sehingga pilkades ini adalah pilkades yang gembira”,sampai Wildan, Cakades Karang Anyar.
Dia juga meminta agar panitia yang ada disekretariat untuk untuk segera menyampaikan kepada panitia yang lain terutama ketua panitia untuk segera menindaklanjuti sanggahan yang telah mereka sampaikan beberapa kali sebelumnya.
“Jika usul di tolak maka camkan bahwa kami akan lawan. Jika sanggahan kami tidak digubris tidak diindahkan maka kami akan jemput paksa ketua panitia kabupaten,”tegasnya.
Sementara itu Panitia yang berada disekretariat Kabupaten Muratara Willy menyampaikan bahwa hari ini (17/11) akan langsung menyampaikan terkait problem tersebut kepada panitia lainnya termasuk kepada ketua panitia kabupaten.
“menanggapi dari pernyataan dari pak wildan kami sebagai anggota panitia akan menyampaikan ke pimpinan untuk lebih lanjut nunggu intruksi dari pimpinan, kami sifatnya kolektif kolegial harus di rembukan dulu dari panitia sampaikan satu pintu”,kata Willy kepada rombongan cakades dan massa asal Desa Karang Anyar.
Untuk diketahui bahwa suara yang dinyatakan tidak sah berjumlah 496 suara, dan panitia desa sudah mengirimkan surat kepada panitia kabupaten untuk dilakukan penghitungan ulang bila perlu pemilihan ulang. Tidak hanya itu terdapat juga petisi masyarakat yang ditandatangani oleh 1212 orang yang meminta agar dilakukan penghitungan ulang secara jujur dan adil tanpa menghilangkan hak demokrasi 496 suara masyarakat Desa Karang Anyar.
(Elda Elian)