Sumatetaklik.com- Respon isu-isu strategis terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah, Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa mengikuti rapat koordinasi (Rakor) di Ruang Kerja Wali Kota Lubuklinggau, Rabu (27/3/2024).
Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro dalam kesempatan itu mengingatkan kepada Pj wali kota yang ingin maju dalam kontestasi Pemilukada harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
“Tugas Pj adalah menjalankan program yang dapat memajukan daerah. Terima kasih telah melaksanakan program strategis nasional, sistem pemerintahan di setiap negara miliki keunggulan serta kekurangan masing-masing, tugas kita adalah mencari cara yang cepat untuk mesejahterahkan rakyat,” ujarnya.
Disisa masa jabatannya, para penjabat diharapkan dapat bekerja lebih baik lagi karena mencerminkan kinerja pemerintah pusat atau presiden secara langsung.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karanvian menyampaikan sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah, terjadi ketidaksinkronisasi pemerintah secara vertikal maupun horizontal karena saat pemilihan pemerintah memiliki dua skema yang berbeda.
Keinginan untuk melaksanakan Pilkada serentak di seluruh Indonesia dimaksudkan agar terjadi pararel masa pemerintahan ditingkat pusat (presiden) dengan pemerintah provinsi (gubernur dan DPRD Provinsi) serta pemerintah kabupaten/kota (bupati/wali kota dan DPRD kabupaten/kota).
Tahun 2014 pemilihan presiden dan wakil, tahun 2015 pelaksanaan Pilkada serentak yang dilaksanakan 269 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, 36 kota), tahun 2017 pelaksanan Pilkada serentak yang dilaksanakan 101 daerah (7 provinsi, 76 kabupaten, 18 kota), tahun 2018 dilaksanakan Pilkada serentak yang dilaksanakan 171 daerah (17 provinsi, 115 kabupaten, 39 kota), tahun 2019 pemilihan presiden dan wakil dan 2020 pelaksanan Pilkada serentak yang dilaksanakan 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, 27 kota).
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ditetapkan pada 15 Agustus 2017, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ditetapkan 12 Desember 2022.
Pilkada serentak 27 November 2024 dasar hukumnya UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan gubernur, Bupati dan Wali Kota tanggal 1 Juli 2016.
Penjabat kepala daerah harus memiliki kinerja lebih baik karena tidak ada biaya politik, bukan pejabat politik, tidak memiliki beban politik, diangkat dari struktural Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sehingga memiliki pengalaman pengetahuan tata kelola pemerintahan, adminitrasi, keuangan, perencanan anggaran dan lain sebagainya.
Mekanisme penyelenggaraan Pilkada mempertimbangkan tiga variabel yakni kedewasaan berdemokrasi (indeks pembanguan manusia yang menyangkut kesehatan atau usia harapan hidup, tingkat pendidikan, kemampuan ekonomi rumah tangga), kondisi keuangan daerah (rasio PAD dan dana transfer pemerintah pusat), kondisi sosial budaya (potensi konflik, dampak sosial, penyelenggaraan Pilkada dan lain-lain.
Dengan adanya keputusan Pilkada serentak tahun 2024 memberi peluang lahirnya penjabat kepala daerah dengan waktu jabatan yang cukup lama, hal ini menjadi ajang bagi masyarakat untuk melihat sistem mana yang lebih baik bagus dari rekrutan kepala daerah atau Pilkada langsung atau sistem penugasan (non Pilkada).
(Tim/Adv)