Sumateraklik.com- Seorang warga Rawas Ilir Zainal Arifin, menuduh Pemerintah Desa Belani dan Pemerintah Daerah Muratara merebut usahanya dalam bidang catering dan laundry. Namun, penelusuran terbaru menunjukkan bahwa kontrak antara Zainal Arifin dan PT. Lobunta telah berakhir, minggu 19 mei 2024.
Sesuai dengan pernyataannya yang dikutif dari media online RNN.Com bahwa pihaknya menegaskan bahwa akan terus berjuang agar kontraknya dengan PT.Lobunta Kencana Raya tetap diperpanjang. Ia tidak akan menyerah bahkan sampai titik darah penghabisan.
Dari pernyataan tersebut juga telah membenarkan bahwa Kontrak antara pihaknya dan PT.Lobunta Kencana Raya telah berakhir.
Kepala Desa Belani, Shandy Hermanto saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pemerintah desa tidak melakukan tindakan merebut usaha, melainkan menjalankan proses normal setelah kontrak berakhir.
“Tidak ada kita merebut, yang namanya kontrak sudah habis, artinya siapapun bisa menawarkan kerjasama termasuk BumDes Belani. Kolaborasi antara BumDes dan PT. Lobunta bertujuan untuk memperluas peluang pertumbuhan ekonomi masyarakat Belani”,Kata Kepala Desa Belani, Shandy Hermanto.
Perlu diketahui bahwa BumDes bukanlah milik pribadi, melainkan lembaga yang jelas diaturan tidak dikendalikan Kepala Desa. Bumdes ini berfungsi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa serta kesejahteraan masyarakat desa secara umum bukan pribadi, tegas Shandy.
Dengan demikian, pernyataan Zainal Arifin yang menuduh Pemerintah Desa Belani merebut usahanya telah dibantah dengan jelas oleh fakta bahwa kontraknya telah berakhir, dan siapapun dapat menawarkan kerjasama termasuk BumDes Belani.
(Elda)