Sumateraklik.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp) Kabupaten Musi Rawas Utara melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap hewan ternak sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Tindakan ini dilakukan berdasarkan dasar hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpolpp, Perda nomor 11 tahun 2017 tentang penertiban pemeliharaan hewan berkaki empat dalam Kabupaten Musi Rawas Utar, serta beberapa peraturan daerah terkait.
Kapala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi serta penindakan terhadap hewan kaki empat dengan berpedoman pada aturan yang berlaku.
“Kegiatan sudah kita laksanakan pada hari rabu 5 Juni 2024 yang lalu, kegiatan dilakukan di wilayah Desa Lawang Agung hingga Desa Tanjung Beringin. Dan kan terus berlanjut ke desa lainnya”,Sampai Kasat Pol-PP, Sumedi.
Dirinya mengatakan bahwa fokus utama dari penertiban ini adalah hewan ternak berkaki empat yang tersebar di sejumlah desa tersebut.
Hasil dari kegiatan tersebut menunjukkan bahwa Satpol-pp berhasil mengamankan sejumlah hewan ternak, termasuk 4 ekor kambing di Desa Lawang Agung, 2 ekor kambing dan 1 ekor domba di Rupit, serta 1 ekor kambing di Bingin Rupit. Selain itu, 2 ekor kambing di Desa Maur, 1 ekor kambing di Desa Noman, dan 1 ekor kambing di Desa Tanjung Beringin juga diamankan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Rawas Utara juga menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Satpolpp untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Langkah-langkah selanjutnya akan diambil untuk menindaklanjuti hasil penertiban tersebut guna memastikan keamanan lingkungan dan masyarakat”,kata Sumedi, Kasat Polpp Muratara.
(Elda Elian)