Sumateraklik.com-Diduga kebablasan kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas kampanye terselubung melalui akun Instagram resminya, @kpumura. Pada Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 17.05 WIB.
Berdasarkan rekaman layar masyarakat Musi Rawas, akun tersebut menampilkan sebuah banner ucapan dari Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud, dengan kalimat yang jelas-jelas mengarahkan dukungan: “Selamat & Sukses Atas Peluncuran Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 RATNA MACHMUD CALON BUPATI MUSI RAWAS”. Postingan tersebut diduga telah dipublikasikan selama 6 jam sebelum akhirnya dihapus.
Koordinator Aliansi Pemuda Silampari Bersatu, Alam Budi Kesuma, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan ini.
“Postingan di Instagram KPU Musi Rawas tersebut telah menguak kebobrokan di dalamnya dan tidak mencerminkan integritas serta netralitas KPU dalam Pilkada 27 November 2024 mendatang,” ujarnya.
Dirinya memangatan bahwa secara gemblang IG KPU Musi Rawas mengkampanyekan petahana Hj Ratna Machmud sebagai calon Bupati yang didukung oleh KPU Musi Rawas.
“Mungkin itu penjelasan yang tepat dari postingan tersebut,”ujarnya.
Walaupun postingan tersebut saat ini telah dihapus, tapi kami mengucapkan terima kasih kepada admin karena telah berani jujur. Pertanyaannya kemudian, siapa yang bisa memerintahkan hal tersebut di tubuh KPU Musi Rawas yang diketuai oleh Ania Trisna AD, S.H., M.H patut kita ungkap bersama, tambahnya.
Tindakan ini tidak hanya mencoreng citra KPU Kabupaten Musi Rawas, namun juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai netralitas dan profesionalitas lembaga penyelenggara pemilu saat ini lanjut alam.
Dirinya juga mempertanyakan Bagaimana mungkin sebuah badan yang seharusnya menjaga keadilan dan keseimbangan dalam proses demokrasi, justru terlihat berpihak kepada salah satu calon? Apakah ini indikasi dari ketidakberesan yang lebih dalam di tubuh KPU?
APSB menuntut transparansi penuh dalam investigasi kasus ini. Mereka mendesak agar semua pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten kampanye tersebut diusut tuntas. Selain itu, ada desakan agar KPU Pusat segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti terlibat dalam pelanggaran kode etik ini.
APSB mengingatkan peran KPU sebagai penyelenggara pemilu yang jujur dan adil adalah pilar utama demokrasi.
“Jika lembaga ini tercemar oleh tindakan partisan, maka kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dapat terancam. Situasi ini memerlukan penanganan cepat dan tegas untuk memastikan bahwa pemilu di Kabupaten Musi Rawas pada November mendatang berjalan dengan integritas dan keadilan yang semestinya, mungkin pemecatan Ania Trisna AD, S.H., M.H dari Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas pantas dilakukan sebagai tanggung jawab dan komitmen KPU kepada rakyat,”tutupnya.