Sumateraklik.com-Berdasarkan temuan BPK, laporan anggaran tahun 2023 menunjukkan sejumlah kasus kelebihan pembayaran di Kabupaten Musi Rawas Utara, termasuk di Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara.
Laporan BPK mencatat bahwa terdapat sekitar Rp.508.859.550 kelebihan bayar pada belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara. Pada catatan BPK, pihak terkait, termasuk PPTK, Bendahara Pengeluaran, dan pelaksana perjalanan dinas, telah sepakat mengenai adanya kelebihan pembayaran dan siap mengembalikannya.
Namun, Aktivis APSB Alam Budi Kusuma menilai bahwa penanganan ini belum efektif. Ia menegaskan perlunya peran lembaga hukum karena kelebihan pembayaran yang fantastis ini diduga sengaja dilakukan untuk keuntungan pribadi. Alam Budi Kusuma mengkhawatirkan bahwa sanksi hanya berupa pengembalian tidak akan menimbulkan efek jera dan tidak mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.
“Kalau ketahuan diminta mengembalikan, lalu bagaimana jika tidak ketahuan? Ini akan terus berlanjut jika tidak ada tindakan tegas,” ujarnya.
Temuan ini bertentangan dengan berbagai peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022, dan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2023. Kesalahan ini diidentifikasi disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk ketidakcermatan Kepala Daerah dalam menyusun Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas, serta kurangnya pengawasan.