Sumateraklik.com- Lima orang nenek di Desa Embacang Lama, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara tuntut keadilan, pasal nya kelima nenek tersebut diduga dimatikan oleh oknum perangkat desa.
Berdasarkan hasil investigasi, kelima nenek tersebut masih dalam keadaan sehat dan hidup, namun sangat disayangkan dan tidak manusiawi, Diduga oknum perangkat desa dengan lancang mengajukan surat kematian untuk kelima nenek tersebut hingga terbit akta kematian.
Adapun nenek yang diduga dinyatakan mati atau meninggal oleh oknum tersebut diantaranya Nurbaili, Sema, Nurhati, Asni dan Rukeni. Pada faktanya kelima nenek ini masih hidup dan sehat.
Saat di konfirmasi salah satu korban ini mengaku sedih atas apa yang dialaminya.
“Manusia mana yang tidak sedih, kalau kita masih hidup tapi bilang mati dibuat surat kematian, kami terfikir terus kenapa kami dibuatkan surat kematian itu sama saja kami dibunuh hidup-hidup dengan surat kematian itu berarti kami kehilangan hak kami sebagai penduduk, kami juga rasa sudah mati setelah tau ada surat kematian”Ujar nek sema (79) kepada awak media, pada jum’at 16 Agustus 2024.
Kami sampai tidak nafsu makan lagi, makam tidak sehat lagi, batin kami rasa mati, kaget setelah tau kita sudah dianggap meninggal, padahal kami kondangan masih bisa, kami masih sehat tapi kami dibunuh dengan surat kematian itu,tambah nek nurhati (70) yang juga merupakan korban akte kematian.
Pihaknya berharap agar pelaku dipenjarakan.
Melalui markoni pihaknya akan melaporkan oknum yang mendaftarkan akte kematian tersebut karena menurutnya hal ini sangat merugikan korban dan tidak manusiawi.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak polsek, nanti hari senin kita akan laporkan langsung ke kepolisian. Karena pembuatan akte kematian untuk bibik kami ini sangat merugikan, sama halnya menghilangkan hak kehidupan banyak sekali hak yang hilang,”kata Markoni selaku pihak keluarga sema.
Kami tidak senang atas pembuatan akte kematian ini dan menyatakan orang yang masih hidup itu meninggal itu adalah pidana dan juga tidak manusiawi,kata dia.
Kalau sudah keluar akte ini artinya sampai kepusat sudah dimatikan, kami berharap nantinya dengan laporan itu diharapkan pelaku dapat dipenjarakan guna keadilan untuk korban dan memberikan efek jera terhadap pelaku. Kami tidak tau tujuan pelaku membuat akta tersebut tapi terduga pelaku mau tidak mau harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tegas markoni.
Sementara itu, saat dijumpai selaku Kepala Desa Embacang Lama Idham mengatakan bahwa benar adanya kejadian tersebut, dirinya mengatakan pembuatan akta tersebut diluar sepengetahuan nya dan tandatangan dirinya tersebut dipalsukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Bukan tanda tangan saya, saya baru tahu dan sudah saya laporkan juga kecapil minta untuk dihidupkan kembali kependudukan nya,”Kata Kades Idham.
Terpisah saat dikonfirmasi ke pihak capil, sekretaris capil, Sindu membenarkan adanya penerbitan surat kematian tersebut.
“Benar, akta kematian sudah keluar, kami tidak tau bahwa yang bersangkutan masih hidup, beberapa waktu yang lalu ada oknum perangkat desa mendaftarkan 5 orang untuk dikeluarkan akta kematian, kami periksa berkas lengkap makanya kita keluarkan, ternyata hari ini kita dapat laporan bahwa yang bersangkutan semua masih hidup jadi kami lakukan pemerosesan menghidupkan kembali data kependudukan kelima nenek tersebut,”Jelas sindu.
Kami juga telah mendapatkan keterangan kepala desa bahwa kades tidak pernah menandatangani surat keterangan kematian termasuk formulir kematian,ujarnya.
Dalam hal ini tentunya terdapat unsur melanggar hukum, baik itu dari pemalsuan dokumen, hingga menghilangkan hak warga negara termasuk perbuatan tidak menyenangkan. Kalau nanti korban ada yang melapor, kami siap menjadi saksi,pungkasnya.
Berdasarkan akta kematian yang dikeluarkan Disduk Capil Muratara, nenek di Embacang ini telah dinyatakan meninggal per-bulan juli 2024 yang lalu.
(Elda)