Sumateraklik.com-Menanggapi penyelesaian damai kasus akta kematian di Desa Embacang Lama, Aktivis APSB Alam Budi Kusuma menegaskan bahwa langkah hukum masih perlu diambil untuk menangani oknum perangkat desa yang terlibat. Ia menuntut agar Kepala Desa Embacang Lama mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut.
“Damai di luar jalur hukum mungkin menyelesaikan konflik di tingkat lokal, namun kepala desa tidak boleh mengabaikan pelanggaran berat yang dilakukan oknum perangkat desa,, pecat dan polisikan” ujar Budi Kusuma.
Ia menilai bahwa tindakan mendaftarkan akta kematian untuk warga yang masih hidup oleh oknum tersebut bukan hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga mencoreng citra pemerintah dan merupakan penyalahgunaan wewenang yang serius.
Budi Kusuma menegaskan bahwa Kepala Desa harus menunjukkan komitmen terhadap integritas dan keadilan dengan menindak tegas oknum yang tidak manusiawi ini.
“Ini adalah kesempatan untuk membuktikan bahwa penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan korupsi tidak akan ditoleransi. Pihak berwenang harus memproses kasus ini sesuai dengan hukum dan memberikan sanksi yang setimpal, sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”tegas Alam.
Ia menambahkan, Masyarakat harus yakin bahwa hukum berlaku untuk semua pihak, termasuk para pejabat dan perangkat desa. Tindakan tegas dari Kepala Desa dan penegak hukum akan memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan, tutupnya.
(Elda Elian)