Sumateraklik.com-Kasus akta kematian di Desa Embacang Lama semakin rumit setelah beredar kabar bahwa oknum pelaku diduga memiliki kartu kuning dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Kartu kuning ini menunjukkan riwayat gangguan kejiwaan, yang diduga menjadi alasan oknum tersebut merasa bebas melakukan tindakan tanpa rasa takut akan konsekuensi.
Menanggapi kabar ini, Aktivis APSB Alam Budi Kusuma meminta Kepala Desa Embacang Lama untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Jika terbukti bahwa oknum pelaku memang memiliki riwayat gangguan kejiwaan, maka langkah pertama yang harus diambil adalah evaluasi medis dan jika perlu, evakuasi ke RSJ untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Alam Budi Kusuma.
Alam menambahkan bahwa jika oknum pelaku sudah dinyatakan sembuh dan bukan lagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), maka ia wajib mempertanggungjawabkan semua tindakannya.
“Meski demikian, jika oknum tersebut telah dinyatakan sembuh, dia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Penyelesaian kasus ini harus adil dan transparan, dengan memastikan bahwa individu yang bersangkutan tidak lagi memegang jabatan yang dapat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Dirinya juga menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan mental sebagai bagian dari proses penegakan disiplin di pemerintahan desa.
“Kepala Desa harus memastikan bahwa individu dengan riwayat gangguan jiwa tidak menduduki posisi yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi warga. Tindakan tegas ini akan membantu menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,”kata alam.
Kami meminta agar Kepala Desa dan aparat penegak hukum segera menyelidiki kasus ini dengan seksama dan memastikan bahwa semua tindakan diambil sesuai dengan hukum dan etika. Perlindungan terhadap masyarakat dan penegakan hukum harus menjadi prioritas utama,tutupnya.