Sumateraklik.com-Kasus pemalsuan akta kematian yang melibatkan lima nenek di Desa Embacang Lama, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, akhirnya mencapai kesepakatan damai antara pihak korban dan pelaku, minggu 18 agustus 2024.
Setelah melalui proses mediasi, dikabarkan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan konflik secara damai, dengan pelaku yang mengakui kesalahannya dan korban yang menerima permintaan maaf.
Menanggapi penyelesaian damai tersebut, Aktivis APSB Alam Budi Kusuma memberikan apresiasi terhadap upaya kedua pihak dalam menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, Budi Kusuma menekankan bahwa langkah hukum tetap diperlukan.
“Meskipun konflik ini sudah diselesaikan secara damai, penting untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum,” ungkap Budi Kusuma.
Menurutnya, oknum perangkat desa yang terlibat dalam pemalsuan akta kematian merupakan bagian dari pemerintahan. “Hal ini bukan hanya merugikan korban, tetapi juga merupakan penyalahgunaan jabatan, yang seharusnya ditindak secara hukum karena termasuk dalam kategori korupsi,” tegas Budi Kusuma.
Budi Kusuma merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen tindakan korupsi.
“Kasus ini jelas melibatkan unsur penyalahgunaan kekuasaan dan pemalsuan dokumen, yang bisa dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tambahnya.
Ia berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus ini dengan proses hukum yang transparan dan adil, agar ada efek jera bagi pelaku dan mencegah tindakan serupa di masa depan.
“Kita akan segera laporkan, penting untuk menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan penyalahgunaan wewenang di pemerintahan,” pungkas Budi Kusuma.
(Elda)