Sumateraklik.com-Sekretaris Dewan Kabupaten Musi Rawas Utara diduga melarang wartawan memasuki area Kantor Sekretariat Dewan melalui Satpol-PP. Menurut beberapa Satpol-PP, larangan ini diambil berdasarkan aturan Sekwan. Namun, langkah ini mengundang kritik dari kalangan penggiat media dan pemerhati kebebasan pers, selasa 20 agustus 2024.
Larangan ini menimbulkan kekhawatiran mengenai pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 UU Pers menekankan bahwa pers nasional memiliki fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan negara dan masyarakat. Selain itu, Pasal 8 UU Pers menyatakan hak wartawan untuk memperoleh informasi dan melaksanakan tugas jurnalistik dengan bebas.
Saat wartawan menanyakan dasar hukum larangan tersebut, oknum Satpol-PP hanya menjelaskan bahwa aturan itu merupakan aturan Sekwan. Namun tidak ada referensi jelas mengenai regulasi atau peraturan resmi yang mendasari keputusan tersebut.
Mahmud, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Rawas Utara, mengecam tindakan Sekretaris Dewan Meizar Sukarda yang diduga melarang wartawan memasuki area Kantor Sekretariat Dewan. Dalam pernyataannya, Mahmud menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap hak pers dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Larangan akses bagi wartawan melalui Satpol-PP adalah tindakan yang sangat tidak dapat diterima. Undang-Undang Pers telah jelas mengatur hak wartawan untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas jurnalistik mereka ,” ujar Mahmud.
Mahmud menegaskan bahwa SMSI Muratara akan terus memantau situasi ini dan mendesak agar larangan tersebut dikaji ulang.
“Kami meminta agar Sekwan Musi Rawas Utara menghormati hak pers dan membuka akses bagi wartawan. Fahami undang-undang pers ini adalah pelanggaran berat,” tambahnya.
SMSI Muratara berkomitmen untuk terus membela hak-hak jurnalis dan memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,pungkasnya.
Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 1999 bab Vlll pasal 18 ayat 1 menyatakan Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).