Sumateraklik.com-Viral video seorang oknum camat di Kabupaten Musi Rawas Utara diduga terlibat dalam kampanye pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, H. Devi Suhartoni dan Junius Wahyudi. Video ini viral pada selasa, 20 Agustus 2024, camat tersebut terlihat semangat menghadiri acara kampanye Devi-Junius di wilayah Kecamatan Karang Jaya.
Meski acara tersebut berlangsung sebelum masa kampanye resmi dimulai, kehadiran camat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam acara tersebut memicu kontroversi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN dilarang terlibat dalam politik praktis. Pasal 2 ayat (1) UU ASN menegaskan bahwa ASN harus menjaga netralitas politik dan tidak boleh mendeklarasikan dukungan terhadap calon tertentu.
Pelaksanaan ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN tetap netral dan tidak mempengaruhi proses politik secara tidak adil. Jika terbukti melanggar, sanksi yang bisa dikenakan bervariasi mulai dari teguran, peringatan tertulis, penurunan pangkat, hingga pemecatan.
Selain itu, peraturan Bawaslu yang relevan juga mengatur mengenai pelanggaran netralitas ASN. Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN mengatur mekanisme pencegahan dan penanganan pelanggaran, sementara Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengawasan Kampanye mencakup pengawasan terhadap kegiatan kampanye, termasuk keterlibatan ASN. Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 juga mengatur pencegahan dan penanganan pelanggaran oleh ASN.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diharapkan untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius. Pihak berwenang perlu memastikan bahwa semua ASN mematuhi peraturan yang ada untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum.
Aktivis APSB Alam Budi Kusuma memberikan tanggapan tegas terkait dugaan keterlibatan camat dalam kampanye pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, H. Devi Suhartoni dan Junius Wahyudi.
Camat tersebut terlihat aktif mendukung acara kampanye di wilayah Kecamatan Karang Jaya pada Selasa, 20 Agustus 2024, meskipun belum memasuki masa kampanye resmi.
Alam menyatakan bahwa Kehadiran camat dalam acara kampanye ini merupakan pelanggaran jelas terhadap prinsip netralitas ASN.
“Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ASN dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk mendukung calon tertentu sebelum masa kampanye dimulai. Ini bertentangan dengan ketentuan yang ada dan merusak integritas proses politik,”kata alam.
Dikatakan dia bahwa tindakan camat tersebut bukan hanya pelanggaran hukum tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
“Kami mendesak,Pengawas maupun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi yang sesuai. Langkah tegas diperlukan untuk memastikan bahwa semua ASN tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis,” tambahnya.
Dia berharap agar tindakan tegas ini dapat mencegah pelanggaran serupa di masa depan dan menjaga agar semua pihak mematuhi peraturan yang ada dalam proses pemilihan umum.
Saat dikonfirmasi terkaitan adanya dugaan pelanggaran ASN tersebut, Panwascam Karang Jaya mengatakan baru tahu mengenai hal ini dan pihaknya akan melakukan penelusuran.
“Untuk saat ini kita baru mengetahui Terkait berita ini, kami dari panwascam karang jaya terkait hal ini untuk segera melakukan penelusuran terlebih dahulu fakta yg di lapangan seperti apa,”kata Anggota Panwascam Karang Jaya Ran.
Sementara itu, saat dikonfirmasi via what’sAppnya camat Karang Jaya belum memberikan respon atau tanggapan hingga berita ini ditayangkan.