Sumateraklik.com-Beredar banyaknya pejabat publik yang diduga melakukan politik praktis menjadi sorotan tersendiri pada Pilkada serentak tahun 2024. Menanggapi hal itu serta menjaga integritas pemilu, Ketua Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rupit menegaskan bahwa ASN, Kepala Desa, Perangkat bahkan BPD dan aparat dilarang terlibat dalam kampanye.
Larangan tersebut disampaikan oleh Ketua Panwascam Rupit bukan tanpa alasan, hal itu berlaku berdasarkan regulasi yang sah. Dirinya menyebutkan bahwa hal itu sudah tertuang dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017.
Menurut Pasal 490 UU No 7 Tahun 2017, setiap kepala desa atau sebutan lain yang secara sengaja membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun dan denda hingga 12 juta rupiah.
Selain itu, Pasal 494 UU yang sama juga menegaskan bahwa aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, serta kepala desa dan perangkat desa dapat dijerat pidana dengan hukuman yang sama jika terlibat dalam pelanggaran yang sama.
Ketua Panwascam Rupit Irawan menegaskan larangan keras untuk seluruh pelaku yang melanggar ketentuan yang berlaku tersebut.
“Kami ingatkan kepada semua pihak, terutama kepala desa dan perangkat desa, BPD, ASN, dan Aparat bahwa keterlibatan dalam kampanye atau tindakan yang memihak salah satu peserta pemilu adalah pelanggaran hukum yang serius. Kami akan pantau dengan ketat, apabila melanggar akan kami tindak sesuai aturan hukum yang berlaku,”Tegas Irawan, Ketua Panwascam Rupit, kamis 29 agustus 2024.
Dirinya mengatakan bahwa, hal itu dilakukan untuk memastikan proses pemilu berlangsung adil dan transparan.
“Larangan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum, serta memastikan bahwa semua pihak dapat berpartisipasi dalam pemilu dengan bebas dari tekanan atau pengaruh yang tidak semestinya,”ujar Irawan.
Untuk itu, kami berharap kepada semua pihak dapat mematuhi segala ketentuan dan peraturan yang ada. Semoga kita semua saling bersinergi dalam mensukseskan Pilkada 2024 ini, jangan takut, jika ada pelanggaran langsung laporkan,tutupnya.
(Elda Elian)