Sumateraklik.com— Ratusan jurnalis dari berbagai organisasi pers menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Gedung DPRD Lahat. Aksi ini dilakukan guna menuntut tindakan tegas terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD Lahat berinisial L, yang diduga telah melecehkan profesi wartawan, rabu 04 september 2024.
Dalam orasi, koordinator aksi Ishak Nasronk mengungkapkan bahwa L telah melakukan ujaran kebencian dan merendahkan profesi jurnalis dengan menyebut mereka sebagai “maling.”
Ishak, yang akrab disapa Ujang, menjelaskan bahwa pernyataan tidak terpuji tersebut disampaikan usai pelantikan anggota dewan periode 2024-2029 pada 26 Agustus 2024.
“Kalimat tidak bermoral itu kami kecam keras. Tindakan ini jelas melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.
Pernyataan tersebut dinilai telah merusak citra jurnalis di Kabupaten Lahat dengan menyebarluaskan opini yang tidak berdasar.
Dengan tegas ishak menyatakan akan membawa perkara ini kejalur hukum.
“Kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Setelah unjuk rasa ini, kami akan menuju Polres Lahat untuk melaporkan dugaan penghinaan tersebut,”Kata Ishak.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lahat, Dafri Yozhari, dalam orasinya menuntut agar oknum L dipindahkan dari Kabupaten Lahat untuk memberikan efek jera dan meningkatkan penghargaan terhadap martabat wartawan.
“Pindahkan L ke daerah lain agar menjadi efek jera dan martabat wartawan Lahat semakin dihargai,” ujarnya.
Dafri juga menegaskan bahwa ulah oknum L harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, termasuk dalam Undang-Undang Pers dan KUHP, untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa depan.