Sumateraklik.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Rawas Utara terus sosialisasikan larangan pembangunan di tanah Daerah Marka Jalan (DMJ), sosialisasi ini menyasar masyarakat Kelurahan Muara Rupit dan Desa Lawang Agung.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menciptakan ketertiban serta kenyamanan masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Satpol PP ini dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Kabid Penegakan Daerah (Gakda), Camat Rupit, Lurah Muara Rupit, Kepala Desa Lawang Agung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan, serta perangkat RT setempat.
Kasat Pol PP, Sumedi, SH, M.Si., menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan terkait DMJ, yang meliputi jarak minimal 20 meter dari as jalan. Pemilik bangunan yang berada di atas DMJ diharapkan dapat membongkar bangunannya secara sukarela.
“Kegiatan ini merupakan implementasi dari berbagai dasar hukum, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, serta sejumlah Perda Kabupaten Musi Rawas Utara. Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman,” ujar Sumedi saat ditemui di Kantornya, pada kamis 12 desember 2024.
Rapat dan sosialisasi ini ditutup dengan kesepakatan bahwa bangunan yang melanggar aturan akan dibongkar secara sukarela oleh pemiliknya. Dengan langkah ini, diharapkan wilayah Muara Rupit dan Lawang Agung semakin tertib, tertata dan nyaman untuk semua pihak.
(Elda)