Lubuklinggau, SK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kota Lubuklinggau menggelar rapat bersama komisi dan fraksi DPRD pada Senin (06/01/2025) guna mempersiapkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tahun 2025. Rapat ini bertujuan untuk merancang regulasi yang relevan dan dibutuhkan oleh masyarakat Kota Lubuklinggau guna meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan daerah.
Ketua BP2D DPRD Kota Lubuklinggau, menegaskan bahwa penyusunan Raperda inisiatif harus berbasis pada kebutuhan nyata masyarakat dan bersifat solutif terhadap permasalahan yang ada. “Kami ingin memastikan bahwa Raperda yang disusun benar-benar memberikan manfaat bagi warga Lubuklinggau, baik dalam aspek ekonomi, sosial, maupun pembangunan daerah,” ujarnya.
Kasus dan Tantangan dalam Penyusunan Raperda
Dalam rapat tersebut, beberapa permasalahan utama yang perlu diatasi melalui regulasi baru menjadi sorotan. Beberapa tantangan yang dibahas meliputi:
- Ketimpangan Ekonomi dan UMKM – Banyak pelaku usaha kecil yang masih menghadapi kendala dalam akses permodalan dan regulasi yang mendukung pertumbuhan bisnis mereka.
- Sampah dan Pengelolaan Lingkungan – Masalah kebersihan dan pengelolaan limbah di Lubuklinggau masih memerlukan aturan yang lebih ketat dan implementasi yang efektif.
- Penataan Kota dan Infrastruktur – Regulasi terkait pengembangan wilayah dan infrastruktur publik menjadi prioritas untuk mendukung pertumbuhan kota yang lebih tertata.
- Pendidikan dan Kesehatan – Beberapa peraturan terkait peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan masih perlu disempurnakan.
Solusi dan Rekomendasi DPRD
Menanggapi berbagai tantangan tersebut, DPRD Kota Lubuklinggau melalui BP2D memberikan beberapa solusi dan rekomendasi dalam penyusunan Raperda tahun 2025, antara lain:
- Peningkatan Regulasi Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM – DPRD akan menyusun Raperda yang memperkuat dukungan bagi pelaku UMKM, termasuk kemudahan perizinan, akses permodalan, dan program pembinaan usaha kecil.
- Peraturan Pengelolaan Sampah dan Limbah yang Lebih Efektif – Regulasi baru akan mengatur sistem pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat serta peningkatan fasilitas pengolahan limbah di kota.
- Peraturan Penataan Kota dan Pengembangan Infrastruktur – DPRD merancang aturan yang memastikan pembangunan infrastruktur berjalan seimbang dengan kebutuhan masyarakat, termasuk tata ruang dan sarana transportasi.
- Perbaikan Regulasi Pendidikan dan Kesehatan – Raperda yang akan disusun juga mencakup upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan, termasuk insentif bagi tenaga pengajar dan tenaga medis.
DPRD Kota Lubuklinggau berkomitmen untuk mengawal proses penyusunan Raperda ini agar dapat segera dibahas dan ditetapkan dalam sidang paripurna. “Kami berharap Raperda yang kami inisiasi tahun 2025 dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Ketua BP2D.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan Raperda yang disusun benar-benar mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan mampu menjadi solusi bagi permasalahan yang ada di Kota Lubuklinggau.