Lubuk Linggau, SK– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kota Lubuklinggau menggelar rapat bersama Komisi, Fraksi, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Lubuklinggau pada Senin, 3 Februari 2025. Rapat ini bertujuan untuk membahas sekaligus menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuklinggau Tahun 2025, yang akan menjadi dasar penyusunan regulasi daerah dalam berbagai sektor.
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Lubuklinggau ini, berbagai usulan peraturan daerah (Perda) dipresentasikan dan dibahas secara mendalam oleh setiap pihak yang hadir. Ketua BP2D menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya DPRD untuk menciptakan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap Perda yang masuk dalam Propemperda 2025 benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat serta sesuai dengan visi pembangunan Kota Lubuklinggau,” ujar Ketua BP2D dalam sambutannya.
Beberapa fokus utama dalam pembahasan Propemperda tahun ini antara lain:
-
Perda Penataan Ruang Kota – untuk mengantisipasi pertumbuhan penduduk dan pembangunan infrastruktur.
-
Perda Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Hidup – guna mendukung program kota bersih dan ramah lingkungan.
-
Perda Pemberdayaan UMKM – sebagai strategi penguatan ekonomi masyarakat pascapandemi.
-
Perda Pajak dan Retribusi Daerah – dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam proses pembahasan, beberapa anggota dewan menyoroti pentingnya sinkronisasi antara Perda yang akan dibuat dengan kebijakan nasional serta regulasi yang sudah ada sebelumnya. Perwakilan dari Fraksi-Fraksi DPRD menekankan agar regulasi yang disusun tidak tumpang tindih serta lebih mudah diimplementasikan.
Selain itu, Bagian Hukum Setda Kota Lubuklinggau juga memberikan pandangan terkait aspek legalitas dan harmonisasi dengan peraturan di tingkat provinsi maupun pusat.
Setelah melewati diskusi yang panjang, rapat akhirnya menyepakati sejumlah rancangan Perda yang akan masuk dalam Propemperda 2025. Langkah selanjutnya, BP2D bersama tim legislasi akan menyusun rancangan naskah akademik dan melakukan kajian lebih lanjut sebelum setiap Perda diajukan dalam rapat paripurna untuk pembahasan lebih mendalam.
DPRD Kota Lubuklinggau menyampaikan bahwa Propemperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjalankan pemerintahan daerah.
“Kami akan memastikan bahwa setiap regulasi yang disahkan benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong pembangunan yang lebih baik di Kota Lubuklinggau,” tegasnya.
Dengan adanya perencanaan yang matang dalam Propemperda 2025 ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat lebih efektif dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Redaksi/Adv)