Lubuklinggau SK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Yullian Effendi, serta dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H. Koimudin, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H. Trisco Defriansyah, Senin (10/2/2025).
Plt. Sekretaris DPRD Kota Lubuklinggau, Rully Wijaya, menjelaskan bahwa rapat ini diikuti oleh 17 dari 30 anggota DPRD.
“Rapat ini bertujuan untuk menetapkan Propemperda 2025 serta membahas 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan segera dibahas bersama pemerintah daerah,” ungkap Rully.
Ketua DPRD, Yullian Effendi, menambahkan bahwa setelah rapat paripurna ini, pihaknya akan membentuk komisi atau panitia khusus (Pansus) guna memastikan pembahasan Raperda berjalan optimal.
“Kami akan segera menyiapkan alat kelengkapan untuk membahas 15 Raperda ini agar bisa terealisasi dengan baik,” jelas Yullian.
Sekda Kota Lubuklinggau, H. Trisco Defriansyah, menekankan bahwa Propemperda merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan hukum daerah sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.
“Program ini bertujuan untuk menciptakan regulasi yang melindungi, mensejahterakan, dan mencerdaskan masyarakat, serta menjaga ketertiban umum,” papar Sekda.
Adapun 15 Raperda yang ditetapkan terdiri dari 8 Raperda usulan DPRD dan 7 Raperda usulan Pemkot Lubuklinggau.
Raperda Usulan DPRD Kota Lubuklinggau:
1. Raperda tentang pembinaan dan pengembangan industri mikro, kecil, dan menengah.
2. Raperda tentang pemajuan kebudayaan.
3. Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan.
4. Raperda tentang keolahragaan.
5. Raperda tentang pencegahan tindakan kekerasan seksual di lingkungan sekolah.
6. Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
7. Raperda tentang perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas.
8. Raperda tentang lembaga kemasyarakatan dan kelurahan.
Raperda Usulan Pemkot Lubuklinggau:
1. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang izin usaha burung walet.
2. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
3. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044.
4. Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
5. Raperda tentang tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
6. Raperda tentang perubahan APBD Tahun 2025.
7. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
“Alhamdulillah, semua Raperda yang diusulkan DPRD dan Pemkot Lubuklinggau telah disepakati dan ditetapkan dalam rapat paripurna ini,” tutup Sekda. (Rls)