Lubuklinggau SK- Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Lubuklinggau dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 digelar pada Senin (10/2). Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Yullian Effendi, dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H. Koimudin, yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), H. Trisco Defriansyah.
Namun, jalannya rapat diwarnai persoalan serius terkait kehadiran anggota dewan. Dari total 30 anggota DPRD, hanya 10 orang yang hadir secara fisik, sehingga rapat nyaris tidak kuorum.
Sebelum rapat dimulai, anggota DPRD Hambali Lukman memberikan instruksi kepada pimpinan sidang agar memberikan skor atau jeda waktu, sehingga anggota dewan lainnya bisa hadir sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lubuklinggau, Taufik Siswanto, menyoroti ketidakhadiran fisik anggota dewan. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Tatib, jika anggota tidak hadir secara langsung, seharusnya mengajukan izin. Dirinya juga mengkritisi absensi yang mencatat kehadiran, padahal beberapa anggota tidak berada di ruangan rapat.
Taufik menyebut, jika kejadian ini terus berulang, maka pihaknya akan menindaklanjuti karena menyangkut marwah DPRD. Ia mengingatkan bahwa sanksi bisa berupa Surat Peringatan (SP) hingga Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota yang melanggar Tatib.
Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Yullian Effendi, mengaku telah mengimbau agar anggota DPRD hadir tepat waktu agar tidak menghambat jalannya sidang dan menghormati tamu undangan dari Forkopimda maupun OPD. Ia juga mendukung langkah BK dalam menegakkan kedisiplinan demi kelancaran agenda DPRD ke depannya.(Rls)