Lubuk Linggau, SK— Sosok muda berprestasi asal Kota Lubuk Linggau, Deka Zuhendri, S.Ak, akhirnya angkat bicara menyusul beredarnya unggahan dari akun media sosial palsu yang dinilai menyudutkan dan mencemarkan nama baik dirinya.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini Senin (09/06/2025), Deka dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan yang disebarkan akun Instagram bernama Arjuna Arjuna adalah fitnah yang tidak berdasar dan berpotensi merusak reputasinya sebagai pribadi maupun profesional di dunia seni dan modeling.
“Segala sesuatu yang diposting oleh akun tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar apa pun. Ini jelas upaya pembunuhan karakter yang sangat tidak sehat,” tegas Deka.
Nama Deka Zuhendri bukanlah nama baru di dunia modeling dan seni pertunjukan. Ia dikenal luas setelah meraih berbagai prestasi membanggakan, mulai dari dinobatkan sebagai Top Model Malaysia Tahun 2018/2019, Bujang Gedis Lubuk Linggau Tahun 2023, hingga Putra Putri Sriwijaya Tahun 2024.
Tak hanya itu, ia juga dikenal sebagai pendiri Deka Modelling Class (DMC) yang menjadi satu-satunya pelatihan modeling pertama di Kota Lubuk Linggau dengan beragam prestasi yang telah diraih. Bahkan saat ini dirinya aktif sebagai Regional Director Model di tingkat Provinsi dan Nasional.
Deka meminta kepada pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kota Lubuk Linggau melalui Dinas Pariwisata, serta seluruh pihak yang berkaitan, agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi menyesatkan dari akun-akun anonim. Ia mengajak semua pihak untuk melihat persoalan ini dengan kepala dingin dan berdasarkan fakta yang sebenarnya.
“Saya sudah berkonsultasi dengan tim manajemen dan juga tim hukum. Kami membuka ruang kepada pemilik akun Arjuna Arjuna untuk muncul dan mempertanggungjawabkan ucapannya secara terbuka. Jangan hanya berani di balik akun palsu dengan narasi-narasi sampah,” lanjutnya.
Alih-alih merasa terpuruk, Deka mengaku justru semakin termotivasi untuk terus berkarya. “Angin paling kencang hanya akan menerpa pohon yang tinggi. Ini bukan pelemahan bagi saya, tapi justru penyemangat untuk terus maju.”
Lebih lanjut, Deka menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur hukum jika serangan serupa terus terjadi. Menurutnya, pelaku dapat dijerat dengan berbagai ancaman pidana sesuai hukum di Indonesia, antara lain:
1. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 750 juta untuk pencemaran nama baik melalui media elektronik.
2. Pasal 45 ayat (3) UU ITE (perubahan UU 11/2008): Ancaman pidana tambahan atas penghinaan secara elektronik.
3. Pasal 310 KUHP: Pencemaran nama baik secara lisan atau tulisan, diancam dengan pidana penjara hingga 9 bulan (lisan) atau 1 tahun 4 bulan (tertulis).
4. Pasal 311 KUHP: Fitnah dengan tuduhan palsu dapat dihukum hingga 4 tahun penjara apabila pelaku tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhannya.
5. Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana: Menyebarkan berita bohong atau informasi yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat dapat dipidana hingga 10 tahun penjara.
6. Pasal 28 ayat (1) UU ITE: Larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antarindividu dan/atau kelompok masyarakat tertentu.
“Saya tidak main-main. Jika ini berlanjut, kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (Redaksi/Release)