ADVERTISEMENT
Sumatera Klik
Advertisement
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi
No Result
View All Result
Sumatera Klik
No Result
View All Result

Setelah Menganiaya, Seorang Pria Ancam Akan Cincang Mantan Istri

Juli 1, 2025
in Kriminal
Setelah Menganiaya, Seorang Pria Ancam Akan Cincang Mantan Istri
3.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

MURATARA – Pria terduga pelaku penganiayaan dan pengancaman terhadap mantan istrinya berhasil diringkus polisi. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu malam, 25 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Proses penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTLP/154/VI/2025/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel, yang diterima kepolisian dua hari sebelumnya, Senin, 23 Juni 2025 pukul 13.00 WIB. Dengan pelaku seorang pria bernama Beni Efriansyah yang merupakan mantan suami korban (Elia Kandau).

Dijelaskan Kapolres Muratara Kapolres: AKBP Rendy Surya Aditama, SH, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim IPTU NASIRIN, SH.,MH yang didampingi Kanit PPA IPDA Hendra Kusdian, S.H bahwa Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu, 22 Juni 2025, sekitar pukul 18.15 WIB di warung milik korban yang berada di Kelurahan Muara Rupit. Saat itu, korban sedang berada di dalam warung ketika tersangka tiba-tiba datang menghampiri.

Menyadari kedatangan terduga pelaku, Elia (38) mencoba menyelamatkan diri dengan berlari ke arah pintu belakang dan melepaskan palang pintu kayu untuk melarikan diri.

“Korban sempat mencoba melarikan diri, tapi tersangka justru mengejar korban, mengambil kayu palang pintu tersebut, dan memukul korban dengan kayu itu,”Jelas Kasat Reskrim Iptu Nasirin,SH. MH.

Tak berhenti sampai di situ, beberapa menit kemudian, tersangka kembali mendatangi rumah korban sambil membawa parang sembari mengancam korban sambil mengatakan akan “mencincang dan mengkapak” korban jika terus menolak untuk rujuk.

“Beruntung, korban tidak merespons provokasi tersebut hingga tersangka pergi meninggalkan rumah,”ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa motif tindakan kekerasan tersebut berawal dari permintaan tersangka untuk rujuk, yang ditolak oleh korban. Penolakan tersebut diduga membuat tersangka emosi dan nekat melakukan penganiayaan serta pengancaman tersebut,sampai kasat.

Lebih memilukan lagi, tindakan ini bukan kali pertama dilakukan oleh tersangka. Pada Februari 2024, korban juga pernah melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka dengan Laporan Polisi Nomor: STTL/13/II/2024/POLDA SS/POLRES MURATARA, tertanggal 13 Februari 2024 pukul 23.50 WIB. Selain itu Berdasarkan Informasi dilapangan terduga pelaku juga diduga empat ingin menabrak korban sebelum terduga pelaku diamankan.

Kepolisian menyatakan akan menangani kasus ini secara serius dan memproses hukum tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita terus melakukan penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Muratara guna proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam tindak pidana pengancaman dan penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 335 KUHP Pidana dan pasal 351 KUHP Pidana.

Bagikan ini:

  • Facebook
  • X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Previous Post

Program Makanan Bergizi Gratis CSR Diduga Hanya Launching Seremonial

Sumatera Klik

Sumateraklik.com 2020

About Me

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi

Sumateraklik.com 2020

error: Berita Di Proteksi
%d