Sumateraklik.com-Eks Kepala Desa (Kades) Sukamenang, Jamil A Yazir ditangkap Polisi. Jamil ditangkap di rumahnya pada Jumat (26/9/2025) setelah penyidik Polres Musi Rawas Utara berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara yang ditafsir merugikan negara hingga Rp744.078.479.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, SH., SIK., MH menjelaskan, proses penyelidikan dilakukan secara teliti dan transparan.
“Penyidik melakukan penghitungan, pengumpulan barang bukti, dan bukti pendukung agar perkara ini dapat diterima pengadilan tanpa kendala,” ujarnya dalam konferensi pers, senin (29/9).
Dijelaskan Kasat Reskrim IPTU Nasirin, SH., MH bahwa laporan dugaan korupsi pertama kali diterima pada 25 Oktober 2024. Setelah laporan polisi diterbitkan, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menunggu hasil audit kerugian negara.
“Dari hasil perhitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp744.078.479. Perbuatan ini dilakukan dalam kurun waktu 2019 hingga 2021, saat Jamil menjabat sebagai kepala desa,” jelasnya.
Dikatakan dia juga bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru dipakai Jamil untuk keperluan pribadi.
“Pembayaran gaji perangkat desa kerap tertunda karena uang tersebut dinikmati sendiri oleh tersangka, bahkan habis untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya,” ungkap IPTU Nasirin.
Pihak kepolisian memastikan bahwa tahap 2 atau pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dilakukan hari ini.
“Kasus ini memang agak lama karena prosesnya memerlukan waktu karena menunggu hasil audit BPK mengenai kerugian negara, alhamdulillah saat ini pelaku sudah kita tahan. Kami pastikan penanganannya sudah sesuai prosedur,” sambung Kapolres AKBP Rendy.
Dalam wawancara singkat, Jamil mengakui perbuatannya.
“Saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, gaji dan tunjangan tidak cukup,” katanya tanpa banyak komentar.
Atas perbuatannya, Jamil dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menanti yakni diatas 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para perangkat desa untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa demi kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
(Elda)