Muratara SK-Setelah Buron Selama 2 Tahun 4 Bulan 23 Hari. Pelaku Pembunuhan terhadap Riko.A(RA) Bin Komarudin(20) di Dor Polisi dan di Amankan di Polisi Resort(Polres) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Berdasarkan Lp/B18/III/2018/Sumsel/Muratara/Sek.Ulu tanggal 14 Maret 2018, sekira pukul 19.19 Wib, bahwa telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan menggunakan senjata api rakitan laras pendek yang dilakukan oleh orang tidak dikenal terhadap atas nama Riko Ardiansyah (20) warga RT. 05 Kel.Pasar Sarulangun Kec. Rawas Ulu yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018 Jam 18:44 Wib dijalan poros Desa Sarulangun Kec. Rawas Ulu Kab. muratara, hal itu di laporkan oleh keluarga nya.
Dan terlapor atas nama Angga (30) Warga Kelurahan Pasar Surulangun. Kecamatan Rawas Ulu. Kabupaten Muratara.
Menurut keterangan yang di dapat, pelapor mendapatkan SMS dari adik pelapor A.n AH Bahwa keponakannya A.n RA telah dibawa kerumah sakit, namun adik pelapor tidak memberitahu mengapa dibawa ke rumah sakit, kemudian pelapor menuju ke puskesmas Surulangun Kec.Rawas ulu, memang benar di puskesmas Sarolangun ada keponakan nya sedang terbaring tidak sadarkan diri dan berlumuran darah dibagian kepala, kemudian korban (RA) Dirujuk kerumah sakit Lubuklinggau.
Akibat kejadian tersebut korban meninggal di tempat, korban mengalami luka tembak menggunakan senjata api rakitan dibagian kepala sebelah kanan.
Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2020 sekira pukul 09.00 wib Kanit Reskrim Polsek Rawas ulu mendapat Informasi dari masyarakat atas keberadaan Pelaku pembunuhan RA Yakni “AG” berada di Desa Surulangun Kec. Rawas Ulu Kab. Muratara.
Selanjutnya pihak Polsek melakukan Penyelidikan kepastian Pelaku pada hari Jum’at tanggal 07 Agustus 2020 jam 04.00 wib di Desa Sungai lanang Kec.rawas Ulu Kab. Muratara Prov. Sumatera Selatan telah mengamanakan1 (satu) orang pelaku “AG”.
Giat langsung dipimpin Oleh Kapolsek Rawas Ulu AKP.UJANG AR dan bekerja sama dengan unit Pidum Polres Muratara di pimpin IPDA.DHENNY, SH.MH. Penangkapan disebuah Pondok di desa sungai lanang Kec.rawas ulu.
Kapolres Muratara melalui Kanit Pidum IPDA Dhenny SH.MH Mengungungkapkan bahwa Sebelum berhasil di tangkap Pelaku di dor terlebih dahulu karena terkenal lincah dan berusaha melarikan diri.
“Pelaku sangat lincah dan sulit di amankan, ya terbukti dengan buron 2 Tahun 4 Bulan 23 Hari tersebut, saat kita melakukan penggerbakan, pelaku berniat melarikan diri dan akhirnya kita lakukan penembakan di bagian kaki pelaku, sekarang pelaku sudah di amankan di Polres Muratara”,ungkap Kanit Pidum IPDA Dhenny.
Selanjutnya pelaku akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,tutupnya.
(Lian)