Pilkada serentak tahun 2020 berbeda dengan pilkada sebelumnya, mengingat pilkada tahun 2020 di 270 kabupaten kota di Indonesia didalam pandemic covid 19, pilkada akan berlangsung ditingkat provinsi, kabupaten/kota.
PKPU no. 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 Tepatnya tanggal 7/9 september 2020 pasangan calon kepala daerah mendaptarkan diri ke Komisi pemilihan umum (KPU) di provinsi ataupun di kpu kabupaten kota masing-masing yang menyelenggarakan pilkada serentak tahun 2020. Dengan demikian para bakal calon akan perivikasi berkas terlebih dahulu oleh kpu sebagai calon kepala daerah baik ditingkat provinsi maupun ditingkat kabupatan kota.
Faktor Yang Menjadi Pendorong Partisipasi Politik Masyarakat
Kesadaran politik menjadi faktor determinan dalam partisipasi politik masyarkat, artinya ,sebagai hal yang berhubungan dengan pengetahuan dan kesadaran akan hak dan kewajiban yang berkaitan dengan lingkungan masyarakat dan kegiatan politik menjadi ukuran dan kadar seseorang terlibat dalam proses partisipasi politik. Berkaitan dengan faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi politik masyarakat pada pemilihan kepala daerah, dari hasil riset penulis faktor pendorong partisipasi politik masyarakat pada pemilihan kepala daerah kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2020.
1. Factor sosok calon
Pesta demokrasi langsung sudah diselenggarakan beberapa kali di indonesia terutama setelah masa orde baru yakni rakyat diberikan kebebasan penuh untuk memilih serta menentukan pemimpin tanpa intimidasi dari pihak manapun hal ini juga yang dirasakan oleh masyarakat kabupaten musi rawas utara. Pesta demokrasi yang seutuhnya diberikan kepada rakyat untuk menentukan pemimpin seringkali disalah gunakan oleh pemimpin terpilih dengan cara mengabaikan kepentingan rakyat dan lebih mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan untuk membangkitkan partisipasi politik masyarakat dalam pesta demokrasi diperlukan sosok yang mampu melihat serta mendengar kepentingan rakyat
2. Faktor visi dan misi
Masyarakat indonesia dalam tatanan pendidikan bisa dikatakan sudah mengalami peningkatan baik sehingga setiap perkembangan isu selalu diikuti dan dicermati seperti visi dan misi yang diusung oleh para calon juga tidak hanya sekedar didengar tetapi masyarakat mulai mengkaji realisasi dari visi misi para calon.
3. Faktor Lama Tinggal
Semakin lama seseorang tinggal dalam lingkungan tertentu, maka rasa memiliki terhadap lingkungan cenderung lebih terlihat dalam partisipasinya yang besar dalam setiap kegiatan lingkungan tersebut. Partisipasi masyarakat Kabupaaten musi rawas utara cukup besar pada pemilihan umum tahun 2015/2019 yang lalu hal ini dikarenaka masyarakat kabupaten musi rawas utara adalah mayoritas penduduk asli dan masyarakat pendatang yang sudah lama menetap dan menjadi masyarakat kabupaten musi rawas utara,sehingga rasa memiliki terhadap lingkngannya cukup kuat.faktor ini menjadi salah satu penyebab pendorong partisipasi masyarakat.
4. Sosialisasi politik
Sosialisasi politik adalah suatu proses agar setiap individu atau kelompok dapat mengenalisistem politik dan menentukan sifat persepsi-persepsinya mengenai politik serta reaksi-reaksinya terhadap fenomena-fenomena politik. Sosialisasi politik berperan mengembangkan serta memperkuat sikap politik di kalangan warga masyarakat yang sadar politik, yaitu sadar akan hak dan kewajiban dalam kehidupan bersama.
Peranan tersebut melibatkan keluarga, dan lembaga-lembaga tertentu yang ada dalam masyarakat. Sosialisasi politik memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pilkada sehingga sosialisasi politik perlu melibatkan semua unsur.
5. Kesadaran politik
Kesadaran yang dibentuk melalui pilkada menurut (Oktaviani 2011) sebagai salah satu pendukung partisipasi politik, selain daripada pendidikan politik. Kesadaran politik akan memunculkan peran aktif masyarakat dalam meningkatkan mutu kehidupan dengan melakukan pengawasan ketat atas kebijakan penguasa.
Adanya kesadaran politik berarti adanya kesadaran masyarakat tentang bagaimana pengaturan urusan mereka; aturan seperti apa dan siapa yang akan menjalankan aturan tersebut.
Dari 5 pendorong tersebut tentunya masyarakat mendorng calon kepala daerah terpilih nantinya untuk memperbaki kualiatas pelayanan public yang agar menjadi prioritas utama.komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sesuai Pasal 5 Undang Undang (UU) No25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan publik memiliki ruang lingkup yang sangat luas.
Hal itu meliputi pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik serta pelayanan administrasi yang meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata dan sektor strategis lainnya.
Sejatinya pelayanan publik merupakan hal yang paling penting dalam pembangunan sebuah daerah. Pasalnya, urusan pelayanan publik sudah dimulai sejak kelahiran seseorang warga yakni dengan perlunya pelayanan fasilitas kesehatan yang memadai, pelayanan pembuatan akte kelahiran, sampai kematian melalui pelayanan akte kematian yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pelayanan publik itu sendiri.
Maka semua penyelenggaraannya perlu dipastikan oleh kepala daerah sudah berjalan sesuai dengan regulasi yang mengaturnya. Bicara kualitas pelayanan publik bukan hanya soal bagaimana pelayanan pendidikan dan pelayanan kesehatan gratis, juga bukan hanya soal infrastruktur jalan yang mulus. Pelayanan publik juag juga bicara bagaimana melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan komponen standar pelayanan publik sebagaimana amanah UU Pelayanan Publik. Dengan demikian pelayanan yang diberikan sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat.
Terkait itu, masyarakat harus menjadi pemilih cerdas dalam menentukan pilihannya. Tujuannya semata demi kemajuan pelayanan publik di daerahnya selama lima tahun ke depan sekaligus menjadi fungsi kontrol sebagai pengawas eksternal saat kepala daerah terpilih menjalankan pemerintahan.
Hal ini sebagaimana amanat Pasal 35 ayat 3 huruf a UU Pelayanan Publik yang mengatur bahwa pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik oleh masyarakat dapat dilakukan berupa laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Pastikan calon kepala daerah yang akan Anda pilih memiliki komitmen dan kompetensi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sehingga dapat memajukan daerah Anda saat nantinya terpilih. Dengan begitu hakikat demokrasi dapat kita nikmati bersama dengan terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar masyarakat dalam kerangka pelayanan publik sebagaimana amanat UUD 1945. (*)