MUSI RAWAS–Tim advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Nomor urut 1 Hj Ratna Machmud Amin – Hj Suwarti mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mura, memproses dugaan pelanggaran kampanye berupa penggunaan fasilitas Negara yang diduga dilakukan oleh paslon nomor urut dua.
“Informasi yang kami terima dari berita online sripoku.com edisi Senin 5 Oktober 2020 Pukul 15.07 WIB, bahwa Paslon nomor urut dua menghadiri kegiatan Musancab PDIP Musi Rawas, kemudian kegiatan itu juga di posting oleh di akun Facebook calon yang bersangkutan. Dijelaskan didalam berita tersebut, paslon dua menyerahkan secara simbolis alsintan berat traktor roda dua, traktor atau power trasher mg mobile tersebut merupakan aspirasi anggota DPR RI dari PDIP. Kemudian, foto foto kegiatan itu juga diposting didalam akun Facebook calon tersebut,”ujar Gurmani SH MHum selaku tim advokasi Paslon 1, Kamis (8/10).
Gurmani menjelaskan yang menjadi persoalan adalah bantuan tersebut merupakan bantuan dari Negara karena menggunakan dana APBN yakni program aspirasi salah satu anggota DPR RI.
“Berdasarkan ketentuan pasal 69 huruf g UU 10 Tahun 2016, kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah. Sedangkan Pasal 187 ayat 3 secara menyebut pelanggaran terhadap pasal 69 itu adalah sebuah tindak pidana,”tambahnya.
Ditambahkan M. Hidayat SH MH yang juga salah satu tim advokasi paslon 1 menjelaskan berdasarkan Pasal 5 ayat 2 PKPU Nomor 4 Tahun 2017 yang telah diupdate dengan PKPU 11 Tahun 2020 tentang kampanye. Bahwa kampanye yang dilakukan oleh partai politik bisa dalam bentuk lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Nah, musancab PDIP dalam masa kampanye ini, menurut kami adalah salah satu kampanye dalam bentuk lain yang dimaksud didalam pasal Pasal 5 ayat 2 itu. Namun, diduga terjadi pelanggaran berupa penggunaan fasilitas Negara yakni penggunaan alinstan itu tadi, walaupun itu hanya simbolis,”jelasnya.
Menurut pandangan pihaknya, lanjut dia, diduga telah terjadi pelanggaran kampanye bentuk lain (sesuai Pasal 5 ayat 2) yang dikemas didalam kegiatan musancab itu.
Oleh karena itu, kami meminta kepada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, agar menjadikan ini sebuah proses yang mesti didalami dan ditindaklanjuti. Jangan sampai kedepan kampanye kampanye yang memanfaatkan fasilitas fasilitas Negara baik itu fasilitas dalam bentuk benda bergerak atau tidak bergerak ataupun dalam bentuk program program pemerintah yang diselipkan dalam giat kampanye terulang lagi.
“Semestinya, bantuan berupa program aspirasi tersebut diserahkan langsung oleh dewan yang bersangkutan ke masyarakat, atau bisa juga melalui pemerintah daerah yakni PJs Bupati yang saat ini menjabat untuk kemudian diserahkan kepada kelompok tani maupun petani, tidak boleh melalui paslon yang sedang menjalani tahapan kampanye,”tutupnya.(*)