Musi Rawas SK- Sebagai organisasi perjuangan rakyat yang berazaskan Marhaenisme mengamalkan PANCASILA, dan bertujuan sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menentang segala bentuk penindasan di muka bumi ini, GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) cabang Lubuklinggau, Musi rawas dan Muratara(MLM) atau bumi silampari kali ini turun langsung kejalan dalam rangka menyampaikan persoalan penindasan terhadap petani (marhaen) dan konflik agraria yang terjadi Kabupaten Musi Rawas, senin (12/10).
Eris yong hengki, ketua DPC Gmni Lubuklinggau, musi rawas dan muratara, menuturkan Sebagaimana seperti yang telah kami jelaskan dimuka bahwa kami menentang segala bentuk penindasan, baik diatas manusia terhadap manusia lainnya maupun diatas negara terhadap negara lainnya.
Eris menyampaikan, Dimana berbagai upayah dan tindakan yang telah kami lakukan (Mediasi, Melakukan pendampingan Terhadap petani (marhaen) Yang tertindas akan adanya dugaan kriminalisasi dan konflik agraria yang terjadi) di PT. ASMR (Agro Sawit Musi Rawas) tetapi belum juga ada penyelesaiannya, Maka dengan ini Kami dari DPC GMNI (Gerakan mahasiswa nasional Indonesia) Kota Lubuklinggau, Musi rawas dan Muratara sampai turun ke jalan dan menyampaikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat dimana terdapat dugaan adanya kesewenang-wenangan yang terjadi terkhususnya terhadap masyarakat yang berada di desa Tambangan Kec. BTS Ulu Kab. Musi Rawas (lokasi PT. ASMR).
Maka kami menuntut dan Mendesak DPRD dan Pemerimta Musi Rawas Serta instansi-instansi terkait untuk Mengusut tuntas dugaan kegiatan ilegal yang dilakukan oleh PT. ASMR (Agro Sawit Musi Rawas). Yang dimana perusahaan ini di duga tidak memiliki HGU, izin operasional, dan izin-izin lainnya serta status perusahaan ini di pertanyakan karena berdasarkan informasi yang kami dapat bahwa PT.ASMR ini, sebagian lahan yang digunakan diduga menyerobot hutan kawasan serta sebagiannya lagi yakni lahan masyarakat dan PT. ASMR ini pernah juga mendapat teguran dari Dinas kehutanan prov. Sumsel di tahun 2017 terkait persoalan tersebut. Tutur eris.
Eris menambahkan, bahwa kami juga Mendesak jajaran Polres Musi Rawas untuk mengusut tuntas atas dugaan adannya tindakan kriminalisasi terhadap Petani di desa Ngestiboga II Kecamatan Jaya loka. Kabupaten Musi Rawas, serta adanya dugaan oknum-oknum yang bermain di dalam hal ini, Bagaimana mungkin seorang yang dikenakan pasal dengan ancaman pidana di atas 5 tahun,ujarnya.
Lanjut, akan tetapi si tersangka tidak pernah didampingi Kuasa Hukum/pengacara selama diambil keterangan untuk BAP. Apakah itu tidak melangggar KUHAP dan bertentangan dengan nilai-nilai kode etik dan profesionalitas kepolisian,cetusnya.
Dengan ini kami menuntut Bapak Efrannedy (Kapolres musi rawas) untuk benar-benar menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat bukan malah sebaliknya,kata Eris yong hengki.
Serta segera menindak lanjuti persoalan ini demi terungkapnya tabir-tabir kepalsuan di jajaran yang dipimpinnya, dan kami menegaskan jangan sampai stigma di tatanan masyarakat bahwa hukum itu tajam kebawah dan tumpul ke atas semakin menjadi-jadi,tegas Eris yong hengki.
Selanjutnya Ditambahkan Ketua DPP GMNI Imanuel Cahyadi melalui Arieo Pandiko Mengatakan bahwa praktek Korporasi atas penguasaan Tanah sepihak selalu menimbulkan konflik, konflik antara Perusahaan dan Petani yang mempertahankan Hak mereka, karena Tanah sebagai sumber utama penghidupan bagi petani. Jika tanah tersebut di rampas oleh perusahaan maka petani akan kehilangan jantung penghidupan nya.
Apa yang menimpa kepada Petani Tahanan Polres Musi Rawas,
bapak Basarudin (51) Warga Ngestiboga II Kec. Jaya loka Kab. Musi Rawas adalah Korban dan akibat dari kegiatan Perusahaan Agro Sawit Musi Rawas (PT. ASMR) yang melakukan perampasan tanah sepihak dan kesewenang-wenangan.
Apalagi PT. ASMR diduga menyeroboti Hutan Kawasan dan sebagian tanah Warga Tambangan, dan PT. ASMR diduga tak mengantongi izin HGU. Ungkap Arieo Pengurus DPP GMNI yang berasal dari Lubuklinggau (MLM).
Arieo juga mengatakan Permasalahan Pertanahan ini Permasalahan Hak Asasi Manusia. ia juga menjelaskan sejumlah penyebab konflik agraria salah satunya adalah perampasan lahan yang dilakukan sepihak dan sewenang-wenang.
Ujungnya, ketika masyarakat mulai bersikap mempertahankan hak tanah yang tidak ada konfirmasi dan ganti rugi. Ketika Masyarakat sudah marah yang di kerahakan oleh perusahaan justru Aparat. Ujungnya timbul masalah antara aparat dan rakyat. Ini la sebagian Cara-cara Perusahaan membungkam para petani dalam mempertahankan haknya, sistem Foedalisme ini tidak bisa di biarkan. Untuk itu ia meminta Stop kriminalisasi terhadap petani terkhususnya yang terjadi di Kabupaten Musi Rawas .
Arieo juga mendesak Pemerintah Kab. Musi Rawas menyelesaikan Sengketa Tanah ini lewat skema Agraria sesuai mandat pasal 33 UUD 1945, diketahui bahwa dari dulu kegiatan PT. ASMR ini masuk dalam pantauan kami. Karena ada kejanggalan yang kami lihat,tutupnya.