ADVERTISEMENT
Sumatera Klik
Advertisement
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi
No Result
View All Result
Sumatera Klik
No Result
View All Result

“Berlobang” Diduga Gedung Olahraga Desa Karang Dapo Di Bangun Asal Jadi

Mei 27, 2020
in Pembangunan
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumateraklik.com, Muratara – Gedung sarana olahraga yang berada di desa karang dapo 1(satu), Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara , yang di bangun menggunakan dana Desa Tahun Anggaran 2019, Sudah tampak rusak dan berlobang di bagian tengah.

Menurut papan plang biaya bangunan berkisar lima ratusan juta rupiah.

Disinyalir pembangunan tersebut di bangun secara asal-asalan , terlihat dari badan pembangunan nya yang sangat tidak bermutu.

Kepala desa karang dapo satu, Umar Azis membenarkan adanya kerusakan di bagian badan pembangunan, ada sekitar beberapa titik yang telah rusak.

“Ya benar memang ada beberapa berlobang, namun menyikapi hal tersebut, pihak kami akan segera melakukan perbaikan , tapi tidak untuk sekarang,karena dananya belum ada”, tukas umar aziz.

Jika memang para media mau mengangkat permasalahan tersebut ya silahkan kami tidak ada masalah,”cetusnya”.

Jika di lihat dari kualitas bagunan yang bernilai pantastis tersebut tidak sepantasnya jika sudah rusak, mengingat bangunan tersebut juga baru beberapa bulan, ini sangat merugikan negara, prasarana olahraga yang tidak bermutu tersebut harus di usut tuntas, apakah memang kurang anggaran atau di bangun asal jadi.

Pembangunan gedung olahraga tersebut di duga tidak sesuai RAB, dan mengakibatkan kerugian negara yang di duga demi meraup keuntungan pribadi, pelaku yang menyalahgunakan wewenang yang dengan sengaja untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok dapat di ancam pidana berdasarkan pasal 2, pasal 3, pasal 5 dan pasal 14 pada UU NO 31 tahun 1999. (NK)

Bagikan ini:

  • Facebook
  • X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #muratara
Previous Post

IPAC Kebijakan Perppu No 2 Tahun 2020 Sebaiknya Dikaji Ulang

Next Post

Pembagian BLT Dana Desa di Desa Batu Kucing Muratara

Next Post

Pembagian BLT Dana Desa di Desa Batu Kucing Muratara

Please login to join discussion
Sumatera Klik

Sumateraklik.com 2020

About Me

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi

Sumateraklik.com 2020

error: Berita Di Proteksi
%d