JAKARTA–Sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Musi Rawas, dilaporkan oleh tim advokasi pasangan calon (paslon) nomor urut 01 ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta karena diduga tidak netral serta bergerak untuk paslon 02. Hal ini dilakukan demi terjaganya pelaksanaan demokrasi yang berintegritas di Kabupaten Musi Rawas.
“Kita memiliki komitmen yang sama untuk menjaga pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020 berjalan penuh integritas. Tak hanya penyelenggara, namun stakeholder terkait juga harus berintegritas, tak terkecuali ASN. Memang ASN memiliki hak politik tetapi itu hanya didalam bilik TPS dan dilarang terlibat secara aktif untuk mendukung calon tertentu,” ujar M Hidayat, SH , MH , tim advokasi Paslon Hj Ratna Machmud dan Hj Suwarti, Kamis (12/11).
M Hidayat menuturkan, laporan ke KASN sudah disampaikan pada 9 November 2020 lalu, dan diterima oleh pihak berkompeten di KASN Jakarta.
“Kami meminta agar KASN memberi sanksi tegas kepada oknum ASN–ASN yang diduga tidak netral itu, apabila terbukti, kami meminta agar KASN menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” tutur M Hidayat.
Sementara Abu Bakar SH MHum menambahkan KASN tentu terlebih dahulu akan melakukan klarifikasi terhadap ASN-ASN yang dilaporkan, setelah dinyatakan terbukti melanggar, KASN akan meneruskan ke Pejabat Pembina Kepagawaian (PPK) untuk memberi sanksi, bila sanksi tidak dilakukan oleh PPK maka data kepegawaian ASN yang bersangkutan akan diblokir.
“Oleh karena itu, kami imbau kepada seluruh ASN jangan coba-coba untuk terlibat aktif mendukung calon tertentu, kami tidak segan-segan akan melaporkan mereka yang diduga melakukan pelanggaran ke KASN,” ancam Abu Bakar.
Senada Gurmani SH MHum mengingatkan, berdasarkan Pasal 4 PP 53 Tahun 2010 tentang Disipilin PNS disebutkan PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerja anggota keluarga dan masyarakat.
Kemudian, Pasal 11 PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS menegaskan etika terhadap PNS meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi , kelompok maupun golongan.(*)