SUMSEL SK-Memasuki masa tenang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada), Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dan Musi Rawas telah mengeluarkan himbauan bagi semua Paslon, diantaranya point penting himbauan itu adalah tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun, memberi uang kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan dan melibatkan ASN (Camat maupun Lurah) sampai Kepala Desa dan BPD.
Masa tenang di Mulai sejak tanggal 6 Desember hingga 9 Desember 2020. Masa tenang Pilkada Serentak 2020 di Musi Rawas dan Musi Rawas Utara juga menjadi sorotan oleh Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Bagian Selatan (Badko HMI Sumbagsel) Bambang Irawan SH mengatakan Masyarakat Musi Rawas dan Musi Rawas Utara mesti bijak, cerdas dan tetap menjaga kesehatan dalam mengikuti rangkaian Pilkada sampai dengan hari pemilihan tanggal 9 desember 2020 nanti.
“perkembangan dari tim pemantau yang dibentuk oleh Badko HMI Sumbagsel khususnya laporan dari tim pemantau Pilkada di Mura dan Muratara, banyak sekali Paslon Bupati Incumbent akan memanfaatkan masa tenang sebagai ‘serangan jitu’ mereka, mengingat memang dua paslon Incumbent Bupati di Mura dan Muratara mendapat lawan bertarung yang bisa kita katakan sangat berimbang sehingga memang membuat kekhawatiran bagi paslon Bupati Incumbent” terang bambang.
Bambang menambahkan, bahkan di media sosial seperti Facebook banyak sekali tersebar berbagai dugaan niatan langkah strategis dari Palson Bupati Incumbent untuk memanfaatkan waktu atau masa tenang Pilkada Serentak 2020.
“Masa cuti mereka ‘Paslon Bupati Incumbent’, akan segera berakhir tentu ini peluang terakhir bagi mereka paslon bupati Incumbent untuk melakukan berbagai upaya dalam memuluskan jalan mereka untuk menjadi pemenang di Pilkada Serentak 2020 ini atau melanjutkan masa pengabdian 2 periode. Di sinilah kita akan melihat sejauh mana profesionalitas dan Independensi bawaslu dalam bekerja di Pilkada Serentak 2020 ini sesuai tingkatan, dari data yang kami dapatkan akan banyak sekali, ASN seperti camat, Lurah bahkan Kepala Desa dan BPD setingkat akan ditekan habis oleh Paslon Bupati Incumbent.” tegas bambang.
Bahkan menurut Bambang, Pembagian dana desa dan BLT akan langsung dicairkan setelah paslon Bupati Incumbent kembali berkantor atau habis masa cutinya.
” bawaslu harus melek, harus cekatan dan harus tegas, Dana Desa Dan BLT itu tidak boleh di politisisasi oleh pihak manapun, itu bantuan dari Pemerintah pusat tidak ada wewenang Pemda bahkan Kepala Desa untuk mengclaim dan mempolitisir bantuan tersebut, tentu Para Kepala Desa, Lurah dan Camat kita awasi betul kerjanya di masa tenang Pilkada ini, kami sudah banyak dapat laporan akan ada upaya politisisasi dana desa dan BLT untuk kepentingan Palson Bupati Incumbent.” ujar Pria Kelahiran Lubuklinggau itu, sabtu (5/12/2020).
Bambang menegaskan Bahwa, Pihaknya akan tetap mengawasi penyaluran Dana Desa tahap III dan BLT di Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara, jika kedapatan Kepala desa serta lurah maupun camat mempolitisir bantuan tersebut untuk kepentingan paslon tertentu pihaknya akan segera melaporkan kepada pihak berwajib.
“Jika memang kedapatan pelanggaran itu, maka akan kita laporkan ke pihak yang berwajib, dan akan kita giring sampai tuntas”,tutupnya.
(El)