Sumateraklik.com,Muratara- Kurang nya perhatian terhadap lingkungan di Kabupaten Musi Rawas Utara(Muratara) menjadi sorotan, salah satu nya ekosistem air, mengapa tidak, karena air merupakan kebutuhan primer Makhluk hidup, untuk itu menanggapi berbagai pencemaran lingkungan hidup yang ada di Muratara salah satu nya pencemaran air sungai Tiku di Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, Gerakan Mashasiswa Nasional Indonesia (GMNI) angkat bicara, jum’at(25/12).
Ketika kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh- sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.
Menanggapi persoalan air keruh berkepanjangan di Muratara, akhirnya Aktvis GMNI ini angkat bicara.
Ketua DPC GMNI (Lubuklinggau, Musi rawas, dan Muratara),Eris Yong Hengki menuturkan bahwa, “Sebagaimana telah terjadinya pencemaran lingkungan hidup di kabupaten Musi Rawas Utara yakni telah tercemarnya aliran sungai tiku, dimana telah sama-sama kita ketahui telah banyaknya keluhan dari masyarakat yang diduga dilakukan oleh penambang-penambang ilegal dan oknum-oknum yang tidak bertangung jawab”,kata bung Eris.
Sehingga berimbas kebanyak desa yang di aliri sungai tersebut dimulai dari desa Embacang, Tanjung beringin, Noman, Batu gajah, Maur, Beringin Jaya hingga bermuara ke sungai kelurahan rupit dan air sungai tersebut terus mengalir melewati desa-desa yang berada di Kecmatan Karang dapo dan Kecamatan Rawas ilir,lanjutnya.
Dimana masyarakat setempat,’lanjut’, sebagian besarnya masih mengunakan aliran sungai tersebut untuk menjalani aktivitas kehidupan sehari-hari mereka di mulai dari mandi, nyuci, bahkan sebagai sumber air minum bagi mereka dan tentunya dengan tercemarnya air sungai tersebut akan berimbas kepada kehidupan ekosistem yang ada di dalam sungai tersebut.
Eris kemudian menyampaikan bahwa, sebagaimana yang telah tertuang didalam UU lingkungan hidup BAB II Pasal 3 tentang tujuan Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu :
1. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
2. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia.
3. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
4. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup
5. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.
6. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
7. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.
8. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
9. mewujudkan pembangunan berkelanjutan, dan mengantisipasi isu lingkungan global.
Maka dapat kita simpulkan bersama bahwa apa yang telah terjadi saat ini persoalan pencemaran aliran air Sungai Tiku tersebut telah melanggar UU Lingkungan hidup dan aturan yang telah disepakati bersam, tuturnya.
“Untuk itu kami minta kepada pemangku kebijakan yang ada di Kabupaten Muratara, untuk segera menindak tegaskan pelaku pencemaran lingkungan dan tuntaskan persoalan ini, ini masalah serius, menyangkut Kepentingan Masyarakat banyak”,tegasnya.
Selanjutnya di tempat yang sama, Bung Evan Maulana (sekretaris DPC GMNI Lubuklinggau, Musi rawas, dan Muratara), mengatakan, “sebagai mana yang telah di jelaskan tadi bahwa Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum”,kata bung evan.
Maka ‘lanjut evan’ perlunya tindakan segera oleh pihak-pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat ini, sebelum habisnya kesabaran masyarakat dan tentunya kami sebagai Organisasi Kemahasiswaan yang mengutamakan kepentingan masyarakat di atas segalanya, pasti akan mensuport penuh dan siap ikut terjun langsung terkait persoalan ini,tutupnya.