LUBUKLINGGAU, SUMATERAKLIK.COM – Pungutan liar masih saja terjadi, kali ini di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Lubuklinggau. Oknum pegawai Disperkim Kota Lubuklinggau menaikan tarif sedot tinja.(01/07)
Tidak ada informasi yang disampaikan Disperkim Kota Lubuklinggau, sehingga masyarakat tidak tahu tarif sedot tinja yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau. Salah satu seorang warga di Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II menggunakan jasa sedot tinja di Disperkim Kota Lubuklinggau.
Pada hari Selasa kemarin warga bersangkutan menelpon Disperkim Kota Lubuklinggau, lalu diarahkan ke salah seorang pegawai petugas tinja dan kemarin sedang menyedot tinja diluar maka dilakukan pada hari ini sekitar Pukul 10.00 WIB, petugas tinja datang ke rumah untuk melakukan penyendotan.
“Saat akan dibayar Rp.250 Ribu, petugas sedot tinja meminta dana Rp400 ribu, sebagai upah jasa,” kata antok malah petugas sedot tinja itu berkata apo nak makan taik ucap oknum tersebut.
Sementara itu Kepala Disperkim Kota Lubuklinggau, Trisco Defriansyah melalui whatsapp mengatakan tarif sedot tinja Rp250 ribu. “Hal tersebut disampaikan juga oleh Renaldi selaku Kabid bahwa retribusinya sebesar Rp. 250 ribu agek kasih Bae duet rokoknyo sukarela”
“Sedot tinja hanya Rp250 ribu ujar Trisco sesuai dengan Perda Kota Lubuklinggau, tepatnya Perda No.11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah. Beliau mengatakan harap maklum bae emang galak dilema dengan petugas lapangan dan harap maklum mereka tidak berpendidikan tinggi.
Terpisah, Raden Syahlendra Anggota DPRD Kota Lubuklinggau saat dimintai tanggapan mengenai Retribusi Daerah Nomor 11 Tahun 2010 betul ada revisi tetapi hanya sebagian saja tidak termasuk retribusi sedot tinja, itupun belum diketok palu dan belum berlaku atau diundangkan.
Bila ada penarikan retribusi diluar Perda itu Pungli dan tidak dibenarkan karena apapun bentuk yang ditarik dari masyarakat harus ada regulasi yang mengatur jangan main tarik saja apalagi dengan ucapan yang tidak baik.
Saya berharap kejadian tersebut tidak terjadi lagi dikemudian hari, bila emang masih ada yang harus bertanggungjawab itu adalah Kepala Dinasnya. Tutupnya *