Jakarta SK-Perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2020 berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia di Jakarta. Permohonan Syarif-Surian di tolak, Rabu (17/2/2021).
Keputusan tersebut telah di putuskan oleh sembilan hakim konstitusi pada Sidang Mahkamah Konstitusi pada Rabu 17 Februari 2021.
Berdasarkan keputusan hakim pada sidang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan Paslon no 3 Syarif-surian ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.
“Bahwa terhadap dalil pemohon diatas, setelah mendengar secara seksama jawaban pemohon, keterangan pihak terkait, KPU, bawaslu, serta memeriksa bukti yang dijatuhkan oleh para pihak dan fakta yang terungkap dalam persidangan,”kata majelis hakim MK Siswanto dalam persidangan, Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 16.20 WIB.
Diteruskan Hakim, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut , Berdasarkan pertimbangan hukum ditatas mahkamah mempertimbangkan dan mendapat dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum.
Menimbang berdasakan semua pertimbangan hukum tersebut diatas, mahkamah berpendapat pada permohonan aquo tersebut, tidak menadapat alasan dan menyimpangi ketentuan dalam pasal 158 ayat 2.
Lanjut ia, Berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat pormil mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur, Walikota dan Bupati, oleh karena itu tidak relevansi yang meluruskan permohonan aquo persidangan dengan agenda pemeriksaan lanjutan.
“Selanjutnya mahkama akan mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon,”ujar Siswanto dipersidangan.
Bahwa perolehan suara pemohon adalah 40.126 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait dalam hal ini pasangan H. Devi Suhartoni dan H. Inayatullah adalah pasangan memperoleh suara terbanyak yakni 49.109 suara.
Sehingga ada perbedaan perolehan suara permohon dan pihak terkait adalah 49.109 suara dikurang 40.126 suara, sama dengan 8.983 suara, sama dengan 7,94 persen atau lebih dari 2.262 suara.
Lanjut Hakim, Menimbang berdasakan keputusan diatas mahkamah berpendapat, meskipun pemohon adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Muratara 2020, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajukan sebagai mana yang dimaksud.
“Ketentuan pemohon tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 158 ayat 2 nomor 10 tahun 2016,”ujarnya.
Berkenaan dengan kedudukan hukum, andaipun ketentuan pasal disimpangkan , bahwa dalil-dalil pokok permohonan termohon tidak beralasan menurut hukum.
Menimbang, oleh karena eksepsi pemohon dan pihak terkait mengenai kedudukan pemohon tidak beralasan menurut hukum , maka eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan
Menimbang dalam hal-hal lain yang berkaitan mdengan permohonan aquo tidak dipertimbangkan lebih lanjut, karena menurut mahkamah tidak ada relevansi dan oleh karenanya,dinyatakan pula tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan menilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan diatas mahkama berkesimpulan.
“Eksepsi pemohon dan pihak terkait mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum, Mahkamah berwenang mengadili permohonan aquo, permohonan termohon diajukan masih dalam tenggang waktu,”terang majelis
Serta Eksepsi termohon mengenai kedudukan hukum pemohon tidak beralasan menurut hukum. Selain itu Termohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo.
Adaipun kata Siswanto, pemohon memiliki kedudukan hukum , permohonan permohon tidak beralasan menurut hukum. Selai itu eksepsi lain dari permohon dan pihak terkait dan pokok permohonan serta selebihnya tidak dipertimbangan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi dan seterusnya.
“Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, dalam pokok permohonan dan menyatakan permohonan termohon tidak dapat diterima,”tutup hakim.
(Elda)