MUSI RAWAS. SP. Melansir pemberitaan yang bertensi tinggi antara awak media dengan kepala dinas PUBM kabupaten Musi Rawas Ristanto Wahyudi sepertinya akan memasuki babak baru. Tidak diketahui apa yang menjadi alasan pihak dinas PUBM membalas pertanyaan awak media dengan mengeluarkan pernyataan akan permalukan pihak balai besar V Sumatera Selatan. Jumat (02/04/2021)
Terlihat di percakapan awak media mempertanyakan keberlanjutan pembangunan bundaran simpang Empat kecamatan STL ULU Terawas. Terlihat percakapan langsung bernada tinggi dengan balasan siapa yang ingin bertemu dengan dirinya.
” Kondisikan cakmano????
Siapo wongnyo????
Wong Balai Jalan????
Bawa ke aku sini kalo dio nak kubuat malu bedebat masalah bundaran ”
Kemudian keesokan harinya awak media meminta maaf atas pertanyaan yang menjurus ke pemberitaan Simpang Empat kecamatan STL ULU Terawas. Kemudian ada balasan dari kepala dinas PUBM Ristanto Wahyudi dengan memberikan keterangan kalau itu pemberitaan yang sudah lama.
Sekedar diketahui, awalnya kabupaten Musi Rawas pada tahun 2019 memiliki program salah satunya yakni Pembuatan jalan simpang empat di kecamatan STL ULU Terawas. Sedangkan menurut aturan yang berlaku, lokasi pembuatan jalan bundaran tersebut zona merah yaitu jalan bebas hambatan.
Sesuai dengan surat himbauan dari Kementrian PUPR, karena belum ada izin BBPJN V Direktorat Jendral Bina Marga. Maka pembangunan Bundaran (Air Mancur) di simpang empat Kecamatan STL Ulu Terawas ditunda yang dikerjakan pada 2019 dulu. Dengan sendirinya harus ada izin yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Republik Indonesia (RI) yakni Analisis Dampak Lalu lintas (Andalalin) atau Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL). Akibatnya, sehingga pelaksanaan kegiatan itu dihentikan padahal jalan itu sebelumnya sudah digali oleh Dinas PU CKTR-P Mura.
Dimana jalan tersebut adalah jalan zona merah (Bebas Hambatan), seharusnya ada izin yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Republik Indonesia (RI) yakni Analisis Dampak Lalu lintas (Andalalin) atau Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL). Sehingga pelaksanaan kegiatan itu dihentikan, padahal jalan tersebut sebelumnya sudah dilakukan penggalian oleh Dinas PU CKTR-P Mura.
Terpisah salah seorang staf lapangan Balai Besar V Sumsel, yang enggan disebutkan namanya menyayangkan atas ucapan dari Kadis PU CKTR-P Mura. Karena sebelumnya pihak PU CKTR tidak ada koordinasi dengan Balai.
Yang menjadi pertanyaan awak media, berdasar lansiran berita online suarasumsel.co.id disana terlihat ada statement dari balai besar V Sumatera Selatan kalau perbaikan dilakukan pihak balai sedangkan pengrusakan dilakukan oleh dinas PU CKTR-P Mura. Juga terlihat dipercakapan pihak balai besar V Sumatera Selatan menyanyangkan sikap kepala dinas PU CKTR-P Mura atas statement yang akan permalukan balai besar V Sumatera Selatan.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi lanjutan ke pihak balai besar V Sumatera Selatan ataupun dengan pihak PU CKTR-P kabupaten Musi Rawas atas kalimat akan permalukan tersebut. (Efran)