MURATARA SK-Hiburan di pesta malam menggunakan Orgen tunggal atau Orgen Musik sudah menjadi kebiasaan di kalangan Masyarakat, tidak terkecuali di Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, seperti di Pesta malam.
Pesta malam ini selain menjadi hiburan ternyata juga banyak sisi berbahaya atau negatif, seperti membuka peluang peredaran narkoba, miras dan lain sebagainya sehingga berakibat buruk bagi Masyarakat terkhusus Generasi muda.
Untuk itu, dalam rangka melindungi generasi bangsa dan meminimalisir kerusakan atau kejadian-kejadian yang tidak di inginkan, Tahun ini (2021) Kabupaten Musi Rawas Utara semasa kepemimpinan H.Devi Suhartoni (HDS) dan H.A.Innayatullah memberlakukan Perda Pesta Malam yang telah di Sah kan pada 2019 yang lalu yakni Perda no 17 tahun 2019.
Hal itu telah berlaku tindak tegas di mulai setelah idul fitri kemarin (16 Mei 2021), seperti penangkapan Orgen tunggal oleh Satgas Polsek Rawas Ilir di Desa Pauh. Kecamatan Rawas Ilir. Kabupaten Musi Rawas Utara. Provinsi Sumatera Selatan.
Hal itu di benarkan oleh Kapolsek Rawas Ilir Iptu.Abdul Karim,”Iya betul, sudah di bawa Ke polres”,kata Kapolsek.
Dijelaskan oleh Kapolsek Rawas Ilir Iptu A.Karim bahwa orgen tunggal tersebut di minta berhenti sejak Pukul 22:00 Wib (16/5) dan selanjutnya setelah orgen tunggal beres-beres, pada pukul 02:30 dini hari Orgen tunggal di bawa ke Polsek Rawas ilir dan tiba pada pukul 06:00 Pagi (17/05).
Untuk selengkapnya nanti langsung ke Kapolres Saja,ujarnya.
Terpisah, Kapolres AKBP Eko Maryanto mengatakan bahwa akan di sampaikan oleh Kasat Reskrim.