ADVERTISEMENT
Sumatera Klik
Advertisement
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi
No Result
View All Result
Sumatera Klik
No Result
View All Result

Diringkus Polisi, Penambang Emas Akui Setor ke Oknum Kades

Oktober 6, 2021
in Umum
Diringkus Polisi, Penambang Emas Akui Setor ke Oknum Kades
3.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

MURATARA SK-Tim Beruang Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Lakukan penindakan terhadap Pelaku Tambang Ilegal Mining di Wilayah Aliran sungai Pusan, Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya. Kabupaten Musi Rawas Utara.

Tim beruang Polres Muratara hari ini (06/10/2021) telah melakukan tindakan penangkapan terhadap diduga penambang ilegal mining, lokasi berada di wilayah aliran sungai Pusan. Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya. Kabupaten Muratara.

Pada penangkapan itu tim beruang berhasil mengamankan 4 orang yang di duga pelaku penambang ilegal mining di wilayah itu. Ke empat warga tersebut yakni RD (21), RY (19), DN (39), masing masing warga Desa Sukamenang, dan AGS (28) warga asal Pati Jawa tengah.

Dijelaskan Kapolres Muratara AKBP. Eko Sumaryanto S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP. Dedi RH menuturkan bahwa tim beruang telah melakukan penelusuran sejak pukul 03:00 dini hari di sekitaran anak sungai Tiku Aliran sungai pusan. Desa Suka menang. Kecamatan Karang Jaya. selanjutnya pelaku berhasil di ringkus sekitar pukul 09:30 Wib.

Dia mengatakan ada 4 (empat) orang yang telah di amankan namun dari ke empat orang tersebut baru satu tersangka.

“Yang di amankan ada 4 orang, tersangka baru satu, yaitu Agus S (28) karena saat ditangkap sedang melakukan giat pemindahan batu (operator), sedangkan ke-tiga orang lain nya hanya berada di tkp namun belum melakukan giat, diduga ketiganya sebagai pendulang emas secara manual”,jelas Kasat Reskrim Dedi.

agus berasal dari wilayah kabupaten Pati, Jawa Tengah. Diketahui bahwa pelaku sudah 3 bulan melakukan penambangan emas ilegal diwilayah Kecamatan Karang Jaya tersebut,tuturnya.

Selain ke empat orang yang di amankan tersebut tim beruang juga terus mengejar 7 orang yang terduga pelaku yang melarikan diri yang kini masuk daftar pencarian orang, di antaranyaTN, RB, SP, EK, JN.
“Kelima orang tersebut pekerja yang semuanya berasal dari pati. Selanjutnya ada juga KN pemilik lahan merupakan warga Desa Sukamenang dan JM pemodal yang juga berasal dari Pati, Jawa Tengah”,bebernya.

Selanjutnya saat dimintai keterangan terduga pelaku atas nama agus mengakui bahwa benar telah melakukan penambangan emas di daerah tersebut selama 3 bulan.

“Sudah 3 bulan, masuk melalui Jatmiko, kami enam orang, perhari tidak tentu dapat berapa kadang dapat 3 kadang 4 gram”,ungkap Agus.

Tidak hanya itu agus juga mengaku perbulan melakukan setoran kepada oknum Kades.

“Setoran setiap bulan 500 ribu”,kata Agus kepada wartawan.

Adapun barang bukti (BB) yang ditemukan empat warga bersama Barang Bukti berupa Pentotalan emas 4,52 gram, air raksa atau merkuri, uang 51 ribu, kalkulator, mesin genset, alat dulang, satu Bos minyak solar, dan satu unit sepeda motor Supra X.

Akibat perbuatan nya tersebut, pelaku terancam Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 jo UU RI Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

(Elda)

Bagikan ini:

  • Facebook
  • X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Previous Post

Cari Solusi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Kades Wilayah Kecamatan Rupit Akan Lakukan Gerakan

Next Post

Tahap Demi Tahap, Bupati Muratara Realisasikan Program

Next Post
Tahap Demi Tahap, Bupati Muratara Realisasikan Program

Tahap Demi Tahap, Bupati Muratara Realisasikan Program

Please login to join discussion
Sumatera Klik

Sumateraklik.com 2020

About Me

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi

Sumateraklik.com 2020

error: Berita Di Proteksi
%d