SUMSEL SK-Polisi Resort (Polres) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) lakukan penangkapan terhadap Pemuda yang membawa Pil berbentuk segitiga di dalam tas.
Berdasarkan Press Release Polres Muratara pada senin 14 Februari, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan nomor LP/A/14/ll/2022 SPKT.SATRESNARKOBA/POLRE S MURATARA/POLDA SUMSEL tanggal 10 Februari 2022.
Dijelaskan Plt.Kapolres Muratara AKBP Andi Baso Rahman SH,.S.IK,.M.Si Yang di dampingi Kasat Narkoba AKP A.Fauzi SH.,MH bahwa penangkapan di lakukan pada 10 Februari sekitar pukul 14:00 Wib. Penangkapan Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya transaksi Narkotika jenis Pil Extacy yang mana transaksi akan di lakukan di depan PT.Kirana Windu Rawas Ulu.
Selanjutnya SatresNarkoba langsung melakukan tindakan terhadap dua orang yang di duga pelaku, dan berhasil meringkus (FA) di Lokasi Transaksi yakni Depan Masjid yang berada tepat di Depan PT.Kirana Windu Muratara sedangkan 1 orang lain nya berhasil melarikan diri.
“Saat di tangkap pelaku (FA) membawa tas berwarna abu-abu yang berisikan 10 Bungkus Klip yang di duga extacy, diantaranya 7 bungkus plastik bening yang berisi tablet segitiga berlogo valcom warna biru sebanyak 3300 butir dengan berat brutto 1400,9 gram, dan 3 Bungkus plastik bening yang berisi tablet segitiga berlogo valcom warna merah muda 1.400 butir dengan berat brutto 509 gram. Jika di uangkan, extacy tersebut senilai 1 Milyar lebih. Selain itu juga di amankan BB lain nya berupa uang sejumlah Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) “,Ungkap PLT Kapolres Muratara Andi Baso.
Berdasarkan informasi yang saat ini di dapat, Narkotika jenis Extacy ini diduga berasal dari Pekan Baru dengan Target Edar di Muratara, tidak menutup kemungkinan juga target edar ke wilayah Musirawas dan Lubuklinggau,beber dia.
Adapun pelaku Bernama Firman Alamsyah (19), seorang pemuda yang berprofesi sebagai petani berasal dari Desa Surulangun seberang. Kecamatan Rawas Ulu. Kabupaten Muratara. Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya Pelaku bersama BB di Amankan di Polres Muratara untuk di proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya itu, firman terancam Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Maraknya peredaran Narkotika tentunya sangat membahayakan generasi bangsa, untuk itu Plt. Kapolres Muratara menghimbau agar tidak melindungi, ataupun mendukung maupun melakukan pengedaran narkoba.
“Apalagi wilayah kita ini (Muratara) baru mau berkembang, jangan sampai layu sebelum berkembang, Narkoba ini dapat menghancurkan generi dan peradaban. Ayo kita bekerjasama dalam memberantas Narkoba”,tutupnya
(Elda)