Penyelidikan Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) terkait penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta masih berlangsung hingga kini. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (30/12/2021), penyelidik KPK masih terus menggali informasi dan sampai sekarang belum diekspos kepada pimpinan.
Alex menekankan bahwa pada tahap penyelidikan, maka penyelidik membutuhkan cukup alat bukti untuk dilakukan ekspos guna naik ke tingkat penyidikan. “Data dari Pemprov DKI Jakarta dan BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ya pasti dipelajari, penyelidik pasti pelajari semua, dokumen-dokumen itu terkait misalnya apa benar di negara lain tidak pakai ‘commitment fee‘ atau lainnya terus didalami konfirmasi, kan seperti itu,” tambah Alex.
Terkait Formula E terebut, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan KPK untuk dimintakan keterangannya sebagai saksi. Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Anak Bangsa Sumatera Selatan (PAB-Sumsel) Toni Siahaan mendukung pemeriksaan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi oleh KPK sebagai saksi korupsi Formula E (8/2/2022). Menurut Toni, adalah hal yang mengejutkan ketika Prasetyo Edi Marsudi memberikan keterangan bahwa anggaran pelaksanaan balap mobil listrik keluar sebelum ada aturan dan tanpa konfirmasi.
“Menurut Prasetyo Edi Marsudi bahwa ada anggaran yang sebelum menjadi Perda APBD itu sudah diijon kepada Bank DKI senilai Rp180 miliar. Nah, KPK harus menyelidiki lebih lanjut terhadap keterangan Prasetyo Edi Marsudi tersebut, pebagaimana dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pasal 13 PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD. Jangankan melakukan ijon ke Bank DKI, untuk menandatangani kontrak saja dilarang, dan patut diduga dalam ijon ke Bank DKI tersebut ada kontraktual nya karena terkait dengan uang,” terang aktivis ’98 dari FMKR ini tegas.
Alumni Unsri ini juga menjelaskan sebagaimana mengutip pernyataan Pengamat Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto terkait polemik Formula E ini, KPK tidak hanya memeriksa pihak PT JakPro, namun juga pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjuk PT Jakpro sebagai penyelenggara untuk melakukan perjanjian kerjasama dengan panitia Formula E Operation (FEO). “Namun pembayaran commitment fee (CF) oleh Dispora DKI Jakarta dengan adanya Surat Perintah Membayar (SPM) Dispora kepada FEO dengan rincian; Pertama pada 23 Desember 2019 sebesar £ 10.000.000 (Rp179.379.157.255,-), pada 30 Desember 2019 sebesar £ 10.000.000 (Rp180.620.842.000), dan terakhir pada 26 Februari 2021 sebesar £ 11.000.000 (Rp. 200.310.000.000).Total CF yang telah dibayarkan sebesar Rp560.309.999.255,-,” terang Deputi Penindakan K-MAKI ini menukil pernyataan Hari Purwanto.
Toni mengharapkan agar KPK mengusut tuntas kasus Formula E ini, bahkan turut memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena sebagaimana keterangan Prasetyo Edi Marsudi yang tidak diberitahu soal pengajuan kredit kepada Bank DKI untuk pembayaran CF Formula E. Hal ini baru terungkap setelah foto salinan surat kuasa yang diterbitkan Anies kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Ahmad Firdaus untuk mengajukan kredit pinjaman kepada Bank DKI viral di media sosial. “Ungkap semua pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran terkait Formula E tersebut. Apakah proses pengadaan tender tersebut memang diduga tidak transparan atau bahkan patut diduga ada rekayasa-rekayasa,” pungkasnya.