Palembang. Hasil audit kota Palembang tahun 2020 yang termuat dalam LHP Kota Palembang dinyatakan adanya penyimpangan terhadap peraturan tentang pendapatan dan belanja pada Pemkot Palembang. Hal tersebut antara lain 10 (sepuluh) paket pekerjaan gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan tetap dilaksanakan meskipun anggaran tidak cukup tersedia. Penatausahaan retribusi pemotongan hewan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan belum tertib, dimana terdapat selisih penyetoran retribusi dengan jumlah hewan yang dipotong, dan tidak ada pengecekan jumlah setoran dengan bonggol karcis retribusi.
Penagihan iuran BPJS Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak disertai perincian per nama dan alamat (by name by address) peserta sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi dan review atas tagihan tersebut oleh Dinas Kesehatan. Proses pengesahan pendapatan dan belanja BOS tidak sesuai dengan ketentuan. Hal sebagaimana diatas diungkapkan Boni Belitong, salah satu penggiat anti Korupsi di Sumatera Selatan.
”Enam temuan tersebut diatas sebelumnya telah di beberkan dalam LHP BPK RI kota Palembang tahun 2020, dalam temuan itu semuanya sudah di akui. Walikota bisa memerintahkan dinas terkait untuk menindaklanjuti dari temuan tersebut berdasarkan peraturan BPK RI pasal 20 Undang Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, Pejabat Wajib Menindaklanjuti Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan di maksud di sampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP di terima,” ujar pria yang menjabat Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Sumatera Selatan ini lugas.
Lanjut Boni, kemudian BPK RI juga telah umumkan secara tertulis dari 6 penyimpangan tersebut secara Nasional dalam IHPS BPK RI Tahun 2020. “Ini secara aturan sudah melewati batas waktu yang di tentukan BPK RI dalam peraturannya, jadi layak sudah masuk ranah hukum untuk minta kebenaran dari 6 penyimpangan tersebut oleh APH,” terang Boni
Masih dituturkan Boni, bahwa K-MAKI Sumsel tidak akan membeberkan rincian 6 penyimpangan tersebut, dalam hal ini K-MAKI Sumsel menilai sangat menyesalkan sikap dinas terkait di senyalir telah menganggap remeh dari temuan tersebut. “Padahal jelas itu telah di nyatakan menyimpang, seperti di Dinas Pendidikan Kota Palembang, Dinas Kesehatan Kota Palembang, Dinas Pertanian Kota Palembang,” pungkasnya.