Sumateraklik.com-Kasus Belanja Hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara terus bergulir, hari ini (kamis 07 April 2022) 5 orang di tetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau.
Berawal dari adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), nomor 33.A/LHP/XVlll.PLG/05/2021 yang menyatakan bahwa Realisasi belanja hibah pada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) senilai Rp.9.000.000.000, tidak ada barang bukti.
Adapun pemberian Dana Hibah tersebut di tuangkan kedalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), nomor 002/NPHD/BPKAD/MRU/2020 tentang pelaksanaan dana hibah penyelenggaraan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidus Yuriza Antoni membenarkan bahwa adanya penetapan tersangka pada kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara.
“Tadi penyidik memeriksa para saksi, dari pukul 10:00 Wib sampai 13:30 Wib, langsung di tetapkan jadi tersangka 5 orang saksi tadi, selanjutnya setelah di tetapkan sebagai tersangka, pukul 14:30 Wib langsung di bawa ke Lapas di tahan penyidik 20 hari’,ungkapnya.
Dijelaskan dia bahwa berdasarkan hasil audit BPKP di temukan kerugian negara mencapai 2,5 milyar rupiah.
“Pasal yang di kenakan yakni pasal 2 dan pasal 3 UU tindak pidana korupsi, itu ancaman pidana nya di atas 5 tahun”,sampai Kasi Pidsus Yuriza.
Untuk kasus-kasus lainya masih berjalan,tandasnya.
Adapun 5 tersangka Kasus Belanja Hibah Bawaslu Muratara yakni Inisial (MW) selaku Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, (MA) Selaku Komisioner Bawaslu, (PL) Selaku Komisioner Bawaslu, (SZ) Selaku Bendahara, dan (KR) selaku Staf Bendahara.
(Elda)