Sumateraklik.com-Setelah sebelumnya akui tidak tahu tentang adanya pungli di Sekolahnya, kini usai di beritakan Oknum Kepala Sekolah di Wilayah Kota Lubuklinggau seolah mengakui bahwa adanya praktek pungutan liar (pungli) tersebut.
“Pagi tadi saya sudah mediasi dengan gurunya dan saya berikan pengarahan, kemudian saya perintahkan agar uang itu dikembalikan kepada anak. Kemudian saya juga sering mengingatkan kepada guru untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun”ungkap Kepsek SD 6 Kota Lubuklinggau, pak Agus.
Sebagaimana berita yang telah di tayangkan sebelumnya di link https://sumateraklik.com/
“Ya benar, setelah saya mediasi ke sekolah ada penarikan uang tersebut oleh wali kelas. Katanya untuk cidera mata sebagai sebagai kenangan-kenangan selama mereka belajar 6 tahun. Dan uang tersebut di koordinir kan oleh murid bendahara kelas”,akuinya.
Sebagaimana hukum yang ada bahwa pungli tidak di benarkan dan pelaku terancam pidana, bahkan menurut pasal 368 KUHP pelaku terancam untuk pidana penjara selama 9 tahun.
Tidak hanya itu, Tindakan Pungli ini juga dapat di jerat dengan tindak pidana korupsi. Pada pasal 12 e di sana di sebutkan juga bahwa pelaku dapat terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
(Elda)