Lubuklinggau – Duduga Adanya aktivitas Perusahaan yang melanggar Peraturan Gubernur (Pergub), Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Lubuklinggau (AMPL) Kota Lubuklinggau, mengecam keras atas aktivitas mobil truk batubara yang melewati jalan tengah Kota Lubuklinggau.
Pihaknya menilai, setelah Pemprov Sumsel mencabut Pergub Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara di Jalanan Umum. Terhitung sejak tanggal 8 November 2018 lalu, aturan sudah mulai diberlakukan, pengangkutan batubara diwajibkan mempunyai jalur sendiri dan tidak boleh lagi melintasi jalan umum.
Ruslan Efendi, Ketua AMPL menilai, perusahaan pengangkut batubara sudah semena – mena dan sangat berani menggunakan fasilitas umum atau mengangkangi Pergub.
“Terbukti dari hari ke hari angkutan batubara itu semakin tidak tertib. Celakanya lagi, pantauan kami di lapangan tidak ada satupun petugas apakah itu Dishub atau pihak terkait lain. Terkesan, ada unsur pembiaran ataukah memang disengaja atau karena sudah ada kongkalikong dengan pihak perusahaan tersebut,” ungkap Ruslan Efendi, Senin (15/8/2022).
Lanjutnya, beberapa waktu lalu dirinya sempat memvideokan kondisi angkutan batubara yang melewati jalan Kota Lubuklinggau, yakni mulai dari petanang, sampai kedepan Masjid Agung atau taman kurma.
“Pada saat itu sekitar pukul 23.40 WIB malam. Aktivitas truk batubara tersebut nantinya bisa mengganggu tertibnya kenyamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan. Nantinya juga akan membuat hancur jalan di Kota Lubuklinggau. Kita meminta Pergub ini agar ditegakkan, karena sudah jelas dalam Pergub tersebut sangat melarang aktivitas truk pengangkut batubara untuk melewati jalan kota,” tegas Ruslan.
Disamping itu, dirinya juga meminta kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau dan Dinas Perhubungan, serta Satlantas Kota lubuklinggau, agar segera bertindak.
“Jangan diam saja. Itu tanggung jawan Dishub dan Satlantas,” pungkasnya.