Sumateraklik.com- Bersama dua orang DJ dan seorang LC, oknum DPRD Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan ditangkap polisi. Diduga pesta narkoba di kontrakan.
Berdasarkan press release pada selasa 8 November 2022, Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba AKP. Hendrawan, MH membenarkan bahwa adanya penggerbekan terhadap oknum anggota Dprd Musi Rawas tersebut. Dia menjelaskan bahwa penggerbekan dilakukan pada 07 November 2022.
“Benar penggerebekan hari senin tanggal 7 november 2022, didapatkan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 gram. Setelah kita amankan, kita introgasi dan di tes urine, dari empat pelaku ini semuanya positif,”ungkap Kapolres.
Pelaku yang ditangkap dan diamankan ada dua orang laki-laki dan dua orang perempuan, yakni FN yang merupakan salah satu anggota DPRD Musi Rawas, D selaku DJ, D juga Dj dan N selaku pemandu lagu atau Lady Companion (Lc).
“Pelaku di tangkap di kontrakan yang berada di Kelurahan Taba Bingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan. Pada penggerbekan didapati barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu”,Kata Kapolres Lubuklinggau.
Disampaikan Kapolres ketika dilakukan penggrebekan, pelaku telah mengkonsumsi narkoba dibuktikan dengan hasil tes urine yang positif.
Hasil introgasi polisi bahwa, inisial D sudah makai tiga bulan sebagai Dj, inisial N pekerjaan LC pemandu sudah makai tiga bulan, inisial D sudah makai satu tahun pekerjaan DJ dan FN anggota DPRD mura sudah makai setengah tahun.
Pada kesempatan press release, Kapolres juga mencecar pelaku dengan beberapa pertanyaan, oknum anggota Dprd Musi Rawas FN mengaku biasanya mengkonsumsi pada saat pesta kondangan.
“Memakai di pesta kondangan, ektasi”,ucap FN di depan awak media.
Kapolres mengatakan di TKP ditemukan satu paket yang masih utuh.
“Nanti kita Lab kan, juga BB ini apakah sabu atau yang lain, tapi untuk penyelidikan awal kita tes urine ini sabu-sabu”,ujar Kapolres Lubuklinggau, Harissandi.
Penangkapan ini berawal kami dapat kan informasi dari masyarakat, kemudian kita tindaklanjuti terus kita mengamankan empat pelaku ini, pungkasnya.
Akibat perbuatannya, empat pelaku terancam pasal 112 huruf i jo 132 huruf i dan pasal 127 huru a ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (Elda)