Sumateraklik.com- Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Fasilitasi Mediasi antara Aliansi Masyarakat Peduli Petani Muratara (AMP2M) dengan Pihat PT Dendi Marker Indah Lestari (DMIL), pada senin 15 mei 2023.
Mediasi berlangsung di Ruang Rapat Bina Praja Pemkab Muratara yang dihadiri Bupati Muratara H.Devi Suhartoni, Kepala BPN dan OPD yang terkait serta pihak PT DMIL dan AMP2M.
Mediasi ini dilakukan guna mendapatkan solusi atas permasalahan masyarakat dengan PT.DMIL, baik itu permasalahan HGU maupun akses melewati jalan perusahaan.
Usai Mediasi bersama antara AMP2M dan pihak PT DMIL, H. Devi Suhartoni Bupati Muratara mengatakan bahwa Pihak PT.DMIL sudah memperbolehkan semua Masyarakat melewati jalan poros PT.DMIL, akan tetapi Masyarakat harus menghormati dan mematuhi aturan Perusahaan.
“Ada beberapa poin kesepakatan yaitu, Masyarakat boleh melewati jalan dengan menghormati aturan perusahaan, selanjutnya tanah yang termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) tapi masyarakat tidak pernah merasa menjualnya, masyarakat harus menunjukan hak atas tanah dengan menunjukan Dokumen atas tanah yang dimiliki”,terang Bupati kepada Masyarakat.
Kemudian lahan yang tidak termasuk HGU atau konservasi mau di jual dengan pihak perusahaan atau mau dibuat plasma pihak perusahaan tidak sanggup dan bertentang dengan aturan. Ketika diminta verifikasi dan masyarakat tidak punya surat tadi sudah saya jelaskan tentang adanya sistem betalang zaman dulu dan harus menghormati kearifan lokal tapi harus benar adanya,sampainya.
Pokok nya semuanya sudah selesai, tidak ada problem lagi antara masyarakat dengan perusahaan ini, jika nanti mau ngecek status tanahnya nanti masyarakat siapkan dokumen surat nya nanti akan didampingi oleh bpn dan pihak-pihak yang terkait,tutupnya. (ELDA ELIAN)