Sumateraklik.com-Dalam sepekan ini Polisi Resort Musi Rawas Utara berhasil amankan 8 orang dengan kasus yang berbeda, termasuk kasus laporan palsu hingga pemerkosaan, kamis 22 juni 2023.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra S.IK melalui Waka Polres Muratara Kompol I Putu Suryawan SH.,S.IK di dampingi oleh Kasi Humas Akp. Baruanto, Kasat Reskrim Sofyanhadi SH.MH dalam pres release menyampaikan bahwa ada 8 orang yang di amankan selama sepekan terakhir.
“Ada delapan orang yang kita amankan dengan kasus yang berbeda, diantaranya kasus tambang ilegal atau peti kita amankan 3 orang, kasus laporan palsu 1 orang, kasus pengeroyokan 3 orang dan kasus pemerkosaan 1 orang”,ungkapnya.
Adapun pelaku pemerkosaan yaitu Andesta warga asal Desa Sungai Jernih. Kecamatan Rupit. Kabupaten Musi Rawas Utara.
Wakapolres menjelaskan kronologis kejadian bahwa tindak pidana pemerkosaan terjadi pada hari selasa sekira jam 14:00 wib di kebun karet ulu tiku Desa Muara Tiku. Kecamatan Karang Jaya. Kabupaten Muratara.
“Telah terjadi tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban dengan cara mendekap korban, dan memasukkan kelamin ke korban secara paksa dan mengancam akan dibunuh jika tidak menuruti nafsu dari terlapor”,tuturnya.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap pelaku kasat reskrim AKP Soyan Hadi SH.,MH memerintahkan kanit pidum IPDA Hari Suharto dan tim opnal untuk melakukan penangkapan di pondok tempat pelaku bersembunyi di kebun karet Desa Muara Tiku.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B-33/VI 2023/SPK//RES MURATARA/POLDA SUMSEL tanggal 20 Juni 2023.
Adapun bukti yang diamankan yaitu 1 lembar celana panjang, 1 lembar baju lengan pendek, 1 lembar celana dalam, 1 lembar BH korban.
“Korban juga sudah dilakukan visum”,kata wakapolres, Kompol I Putu Suryawan, SH.,S.IK.
Terpisah, Pelaku mengaku bahwa dirinya khilaf menunggangi istri dari tetangga saat di kebun.
“Saya khilaf, kejadian di pondok di kebun dia, kebun kita dekatan sering main.Dia punya suami, saya melakukan itu saat suaminya tidak ada”,kata Pelaku pemerkosaan, Andesta.
Pria yang masih berstatus lajang ini juga mengaku bahwa selain melakukan pemerkosaan terhadap P, pelaku juga sebelumnya pernah dipenjara atas kasus pencurian, dan selanjutnya juga pernah melakukan pencabulan terhadap seorang anak.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam pasal 285 KUHP. (Elda)