Sumateraklik.com-Mediasi antara masyarakat bersama PT.Gorby yang difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas Utara temukan titik terang.
Mediasi dilakukan di Ruang Rapat Disnarkertrans Muratara, pada senin 31 juli 2023. Pertemuan antara karyawan yang melakukan aksi mogok kerja dengan pihak PT.Gorby Putra Utama yang difasilitasi oleh Disnarkertrans ini dilakukan guna menyelesaikan perkara antara karyawan yang mogok kerja dengan pihak perusahaan. Rapat mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang didampingi oleh Kabid HI.
Menurut Karyawan PT.Gorby Ada beberapa point krusial yang menjadi alasan pekerja melakukan aksi mogok kerja.
“Ada 15 tuntutan dari karyawan dengan pihak perusahaan, dari 15 tersebut ada lima yang krusial pertama mengenai Safety kerja tadi sudah dijanjikan dalam seminggu sudah dilengkapi. Kedua, slip gaji yang sebelumnya tidak diberikan slip selanjutnya akan diberikan slip gaji, ketiga yaitu pekerja lewat umur nya yang sudah tidak layak lagi untuk bekerja sehingga untuk diproses dan diberikan hak-haknya”,jelas Karyawan PT.Ghorby melalui kuasa hukumnya, Abdul Aziz,SH.
Selanjutnya, Ada konsumsi yang tidak layak ini mungkin keteledoran kedepannya seketika itu ada minta diganti jangan sampai jadi unek-unek seperti ini, dan yang kelima adalah bonus dan extra puding kita berharap kondisi perusahaan semakin membaik sehingga karyawan ini bisa mendapatkan bonus yang diharapkan, seperti di perusahaan lain,kata Abdul Aziz.
Terpisah Luki Hermawan selaku Humas dan Hrd Manager PT.Gorby Putra Utama (PT.GPU) Menyampaikan bahwa pihaknya akan memenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Selagi normatif sesuai dengan perundang-undangan itu akan kita penuhi. Selebihnya mengenai kebijakan lainnya itu ranah dari perusahaan, intinya gorby secara normatif perundang-undangan tidak menyalahi aturan”,sampai Luki Hermawan saat diwawancarai awak media.
Kita jalankan sesuai dengan hasil mediasi yang tertuang dalam berita acara,ujarnya.
Selaku Fasilitator, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Hasan Basri, SE., M.Ap melalui Kabid HI Feri Aprianto, S.Sos menyatakan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi agar kedua belah pihak telah memenemukan titik penyelesaian terhadap permasalahan yang ada.
“Alhamdulillah setelah dimediasi telah menemukan kesepakatan sesuai dengan tuntutan karyawan dan peraturan perundang-undangan. Kita berharap kedepannya tidak ada lagi mis komunikasi antara kedua belah pihak sehingga tidak ada hal yang serupa lagi”,pungkasnya. (Elda Elian C)