ADVERTISEMENT
Sumatera Klik
Advertisement
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi
No Result
View All Result
Sumatera Klik
No Result
View All Result

Mediasi Karyawan PT.Gorby Putra Utama Berbuah Hasil

Juli 31, 2023
in Umum
Mediasi Karyawan PT.Gorby Putra Utama Berbuah Hasil
3.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumateraklik.com-Mediasi antara masyarakat bersama PT.Gorby yang difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas Utara temukan titik terang.

Mediasi dilakukan di Ruang Rapat Disnarkertrans Muratara, pada senin 31 juli 2023. Pertemuan antara karyawan yang melakukan aksi mogok kerja dengan pihak PT.Gorby Putra Utama yang difasilitasi oleh Disnarkertrans ini dilakukan guna menyelesaikan perkara antara karyawan yang mogok kerja dengan pihak perusahaan. Rapat mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang didampingi oleh Kabid HI.

Menurut Karyawan PT.Gorby Ada beberapa point krusial yang menjadi alasan pekerja melakukan aksi mogok kerja.

“Ada 15 tuntutan dari karyawan dengan pihak perusahaan, dari 15 tersebut ada lima yang krusial pertama mengenai Safety kerja tadi sudah dijanjikan dalam seminggu sudah dilengkapi. Kedua, slip gaji yang sebelumnya tidak diberikan slip selanjutnya akan diberikan slip gaji, ketiga yaitu pekerja lewat umur nya yang sudah tidak layak lagi untuk bekerja sehingga untuk diproses dan diberikan hak-haknya”,jelas Karyawan PT.Ghorby melalui kuasa hukumnya, Abdul Aziz,SH.

Selanjutnya, Ada konsumsi yang tidak layak ini mungkin keteledoran kedepannya seketika itu ada minta diganti jangan sampai jadi unek-unek seperti ini, dan yang kelima adalah bonus dan extra puding kita berharap kondisi perusahaan semakin membaik sehingga karyawan ini bisa mendapatkan bonus yang diharapkan, seperti di perusahaan lain,kata Abdul Aziz.

Foto bersama usai mediasi, senin 31 juli 2023.

Terpisah Luki Hermawan selaku Humas dan Hrd Manager PT.Gorby Putra Utama (PT.GPU) Menyampaikan bahwa pihaknya akan memenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Selagi normatif sesuai dengan perundang-undangan itu akan kita penuhi. Selebihnya mengenai kebijakan lainnya itu ranah dari perusahaan, intinya gorby secara normatif perundang-undangan tidak menyalahi aturan”,sampai Luki Hermawan saat diwawancarai awak media.

Kita jalankan sesuai dengan hasil mediasi yang tertuang dalam berita acara,ujarnya.

Selaku Fasilitator, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Hasan Basri, SE., M.Ap melalui Kabid HI Feri Aprianto, S.Sos menyatakan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi agar kedua belah pihak telah memenemukan titik penyelesaian terhadap permasalahan yang ada.

“Alhamdulillah setelah dimediasi telah menemukan kesepakatan sesuai dengan tuntutan karyawan dan peraturan perundang-undangan. Kita berharap kedepannya tidak ada lagi mis komunikasi antara kedua belah pihak sehingga tidak ada hal yang serupa lagi”,pungkasnya. (Elda Elian C)

Bagikan ini:

  • Facebook
  • X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Previous Post

Fasilitas Tak Layak, Dana Bos Kemana ?

Next Post

PT.SAP Perbaiki Jalan Translok Pauh

Next Post
PT.SAP Perbaiki Jalan Translok Pauh

PT.SAP Perbaiki Jalan Translok Pauh

Please login to join discussion
Sumatera Klik

Sumateraklik.com 2020

About Me

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi

Sumateraklik.com 2020

error: Berita Di Proteksi
%d