Karang Jaya – Masyarakat sekitar Desa Terusan maupun pengguna jalan yang melintasi jalan lintas sumatera Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, saat ini menghadapi masalah serius terkait limbah dari PT. MMS, sebuah perusahaan yang berlokasi di pinggir Jalan Lintas Sumatera.
Limbah yang dihasilkan oleh perusahaan ini diduga mengalir langsung ke sungai, mengancam kualitas air dan kesehatan lingkungan.
Limbah yang mencemari sungai tidak hanya berdampak pada kualitas air tetapi juga merusak ekosistem perairan serta membahayakan kesehatan masyarakat yang bergantung pada sungai tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Selain pencemaran limbah, bau sawit yang menyengat dari aktivitas perusahaan tersebut juga dikeluhkan, terutama pada sore hingga malam hari, mengganggu kenyamanan dan kesehatan penduduk setempat.
Dalam menanggapi masalah ini, masyarakat mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan tindakan. Sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan, pencabutan izin usaha, dan denda. Selain itu, Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang membuang limbah sembarangan.
Untuk sanksi pidana, berdasarkan Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009, perusahaan yang terbukti secara sengaja atau karena kelalaian menyebabkan pencemaran berat dapat dikenakan hukuman pidana berupa penjara hingga 3 tahun dan/atau denda hingga 3 miliar. Ini bertujuan untuk memastikan perusahaan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Kami berharap agar langkah-langkah tegas segera diambil untuk mengatasi pencemaran ini dan melindungi lingkungan serta kesehatan masyarakat”,Ujar salah satu masyarakat yang namanya tidak ingin disebutkan.
(Elda)