ADVERTISEMENT
Sumatera Klik
Advertisement
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi
No Result
View All Result
Sumatera Klik
No Result
View All Result

Perkembangan Kasus Penyerangan Posko Firsa-Efri, Kini Sudah Ada Tersangka

Oktober 15, 2024
in Kriminal
Perkembangan Kasus Penyerangan Posko Firsa-Efri, Kini Sudah Ada Tersangka
3.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumateraklik.com-Kasus penyerangan terhadap Posko Firsa Efri yang berlokasi di rumah Bayu kampung KBM, Kelurahan Muara Rupit yang terjadi pada 23 september 2024 yang lalu kini memasuki babak baru, dikabarkan sudah penetapan tersangka, selasa 15 oktober 2024.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Muratara melalui Plh Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa. Dirinya menjelaskan bahwa pada senin 14 Oktober 2024, pihak kepolisian melakukan pemanggilan terhadap para terduga pelaku sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, berdasarkan Pasal 184 KUHAP, didapati bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status para terduga dari saksi menjadi tersangka.

Menurut penjelasan Ipda Didian Perkasa, meskipun status para terduga telah berubah menjadi tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan.

“Seorang tersangka bukan berarti harus ditahan, keputusan diambil berdasarkan penilaian dari penyidik. Untuk penilaian penyidik itu masuk ke ranah hak dan wewenang dari Penyidik berdasarkan Penilaian dari unsur obyektif dan unsur Subyektif,”jelas Ipda Didian kepada wartawan media sumateraklik.com.

Lebih lanjut, Didian menambahkan bahwa berkas perkara kasus ini telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau pada hari Selasa, 15 Oktober 2024.

Menanggapi hal itu Kuasa Hukum Bayu meminta penjelasan detail jumlah tersangka serta nama-nama tersangka.

“Berdasarkan SP2HP yang kita terima tidak ada nama-nama tersangka hanya ada inisial US dan kawan-kawan. Perlu diingat bahwa hukum itu jelas, tersangka sudah jelas harusnya ada nama tersangkanya, berapa orang tersangkanya, perannya apa dan pasal yang dikenakan pasal berapa,”Tegas abdul aziz selaku Kuasa Hukum Bayu.

Dirinya juga meminta Kapolres Muratara transparan atas proses hukum terhadap kasus insiden penyerangan tersebut.

“Kita minta hal-hal tersebut disampaikan secara terbuka kepublik langsung oleh Kapolres. Ini bukan hanya kepentingan politik tapi tentang keadilan hukum bagi masyarakat dan dapat mempengaruhi proses demokrasi,”pungkasnya.

Kita berharap dan percaya bahwa Polres Muratara dapat bertidak tegas dan adil, semoga dengan penegakan hukum yang adil ini dapat menunjang keberhasilan Pilkada di Muratara, bersama wujudkan Pilkada damai dan tentram,tutupnya.

Bagikan ini:

  • Facebook
  • X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Previous Post

Atlet CRF ISSI Linggau Banggakan Indonesia

Next Post

Ibu Erni Minta Pasang Gigi ke Botak Peci 

Next Post
Ibu Erni Minta Pasang Gigi ke Botak Peci 

Ibu Erni Minta Pasang Gigi ke Botak Peci 

Sumatera Klik

Sumateraklik.com 2020

About Me

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi

Sumateraklik.com 2020

error: Berita Di Proteksi
%d