Sumateraklik.com-Kasus penyerangan terhadap Posko Firsa Efri yang berlokasi di rumah Bayu kampung KBM, Kelurahan Muara Rupit yang terjadi pada 23 september 2024 yang lalu kini memasuki babak baru, dikabarkan sudah penetapan tersangka, selasa 15 oktober 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Muratara melalui Plh Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa. Dirinya menjelaskan bahwa pada senin 14 Oktober 2024, pihak kepolisian melakukan pemanggilan terhadap para terduga pelaku sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, berdasarkan Pasal 184 KUHAP, didapati bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status para terduga dari saksi menjadi tersangka.
Menurut penjelasan Ipda Didian Perkasa, meskipun status para terduga telah berubah menjadi tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan.
“Seorang tersangka bukan berarti harus ditahan, keputusan diambil berdasarkan penilaian dari penyidik. Untuk penilaian penyidik itu masuk ke ranah hak dan wewenang dari Penyidik berdasarkan Penilaian dari unsur obyektif dan unsur Subyektif,”jelas Ipda Didian kepada wartawan media sumateraklik.com.
Lebih lanjut, Didian menambahkan bahwa berkas perkara kasus ini telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau pada hari Selasa, 15 Oktober 2024.
Menanggapi hal itu Kuasa Hukum Bayu meminta penjelasan detail jumlah tersangka serta nama-nama tersangka.
“Berdasarkan SP2HP yang kita terima tidak ada nama-nama tersangka hanya ada inisial US dan kawan-kawan. Perlu diingat bahwa hukum itu jelas, tersangka sudah jelas harusnya ada nama tersangkanya, berapa orang tersangkanya, perannya apa dan pasal yang dikenakan pasal berapa,”Tegas abdul aziz selaku Kuasa Hukum Bayu.
Dirinya juga meminta Kapolres Muratara transparan atas proses hukum terhadap kasus insiden penyerangan tersebut.
“Kita minta hal-hal tersebut disampaikan secara terbuka kepublik langsung oleh Kapolres. Ini bukan hanya kepentingan politik tapi tentang keadilan hukum bagi masyarakat dan dapat mempengaruhi proses demokrasi,”pungkasnya.
Kita berharap dan percaya bahwa Polres Muratara dapat bertidak tegas dan adil, semoga dengan penegakan hukum yang adil ini dapat menunjang keberhasilan Pilkada di Muratara, bersama wujudkan Pilkada damai dan tentram,tutupnya.