Muratara – Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. Kejadian tersebut dilaporkan oleh R (30), seorang warga Kecamatan Rupit, setelah menyaksikan peristiwa memprihatinkan tersebut pada Minggu, 19 Januari 2025.
Kasus ini melibatkan tersangka berinisial DH (30), seorang buruh tani ‘mesum’ asal Kelurahan Muara Rupit, dan korban berinisial R (9). Berdasarkan laporan polisi, tersangka melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban saat berada di dalam rumahnya.
Saksi sekaligus pelapor, memergoki tindakan tersebut dan langsung melaporkannya ke pihak berwajib.
Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, termasuk baju lengan panjang berwarna hitam bergambar boneka perempuan dan celana panjang berwarna hitam.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.I.K., M.H., melalui PLT Kasi Humas, IPDA Didian Perkasa, S.H menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi tentang keberadaannya di Desa Pangidaran, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung berkoordinasi dengan tim opsnal Polsek Sarolangun. Selanjutnya pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, Tim PPA bersama Opsnal Polres Muratara dan opsnal unit Polsek Sarolangun Jambi berhasil mengamankan pelaku di rumah saudaranya. Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasi Humas.
Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,ujar AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasi Humas.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk kekerasan atau kejahatan yang terjadi di sekitar mereka.
“Keselamatan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka DH terancam Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6(c) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Elda)