ADVERTISEMENT
Sumatera Klik
Advertisement
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi
No Result
View All Result
Sumatera Klik
No Result
View All Result

Brengsek, Pria Mesum di Muratara Ini Cabuli Anak Dibawah Umur

Januari 22, 2025
in Umum
Brengsek, Pria Mesum di Muratara Ini Cabuli Anak Dibawah Umur
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Muratara – Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. Kejadian tersebut dilaporkan oleh R (30), seorang warga Kecamatan Rupit, setelah menyaksikan peristiwa memprihatinkan tersebut pada Minggu, 19 Januari 2025.

Kasus ini melibatkan tersangka berinisial DH (30), seorang buruh tani ‘mesum’ asal Kelurahan Muara Rupit, dan korban berinisial R (9). Berdasarkan laporan polisi, tersangka melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban saat berada di dalam rumahnya.

Saksi sekaligus pelapor, memergoki tindakan tersebut dan langsung melaporkannya ke pihak berwajib.

Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, termasuk baju lengan panjang berwarna hitam bergambar boneka perempuan dan celana panjang berwarna hitam.

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.I.K., M.H., melalui PLT Kasi Humas, IPDA Didian Perkasa, S.H menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi tentang keberadaannya di Desa Pangidaran, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung berkoordinasi dengan tim opsnal Polsek Sarolangun. Selanjutnya pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, Tim PPA bersama Opsnal Polres Muratara dan opsnal unit Polsek Sarolangun Jambi berhasil mengamankan pelaku di rumah saudaranya. Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasi Humas.

Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,ujar AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasi Humas.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk kekerasan atau kejahatan yang terjadi di sekitar mereka.

“Keselamatan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka DH terancam Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6(c) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Elda)

Bagikan ini:

  • Facebook
  • X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Previous Post

Bupati Muratara Dorong Pembangunan Batalyon

Next Post

Evaluasi dan Penyusunan Program, DPRD Lubuklinggau Matangkan Strategi Kerja

Next Post
Evaluasi dan Penyusunan Program, DPRD Lubuklinggau Matangkan Strategi Kerja

Evaluasi dan Penyusunan Program, DPRD Lubuklinggau Matangkan Strategi Kerja

Sumatera Klik

Sumateraklik.com 2020

About Me

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi

Sumateraklik.com 2020

error: Berita Di Proteksi
%d