Lubuk Linggau, SK– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuklinggau Tahun 2025 pada Senin (10/2). Rapat ini dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau dan DPRD Kota Lubuklinggau, sebagai bentuk komitmen dalam penyusunan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah.
Ketua DPRD Kota Lubuklinggau dalam sambutannya menegaskan bahwa Propemperda 2025 merupakan instrumen hukum yang akan menjadi pedoman dalam menjalankan pemerintahan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Program ini disusun dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta kebutuhan regulasi yang sesuai dengan perkembangan kota. Dengan adanya Propemperda yang jelas dan terarah, diharapkan Lubuklinggau dapat berkembang lebih pesat,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama eksekutif membahas beberapa Peraturan Daerah (Perda) prioritas yang akan disusun pada tahun 2025, di antaranya:
-
Perda Penataan dan Pengelolaan Sampah – sebagai upaya mewujudkan kota yang bersih dan ramah lingkungan.
-
Perda Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM – untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan kesejahteraan pelaku usaha kecil.
-
Perda Retribusi Daerah – guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemungutan retribusi yang lebih transparan dan akuntabel.
-
Perda Tata Kelola Transportasi Publik – untuk meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan transportasi bagi masyarakat.
Setelah melalui pembahasan yang mendalam, rapat paripurna berlanjut dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama antara Pj Wali Kota Lubuklinggau dan DPRD Kota Lubuklinggau. Penandatanganan ini menandai kesepakatan antara dua lembaga dalam menetapkan Propemperda 2025 sebagai acuan dalam pembentukan peraturan daerah sepanjang tahun ini.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Lubuklinggau yang diwakilkan Sekretaris Daerah menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama yang baik dalam menyusun Propemperda.
“Kami berharap setiap regulasi yang disusun dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mempercepat pencapaian target pembangunan daerah,” ungkapnya.
Selain itu, beliau juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam implementasi regulasi yang akan ditetapkan, agar aturan yang dibuat benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan publik.
Setelah disepakati, DPRD dan Pemerintah Kota Lubuklinggau akan segera menyusun naskah akademik dan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebelum diajukan ke tahap pembahasan lanjutan. Setiap regulasi yang telah ditetapkan dalam Propemperda 2025 akan dibahas secara bertahap dalam sidang DPRD sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Ketua DPRD menutup rapat dengan optimisme bahwa dengan adanya Propemperda yang jelas dan realistis, Lubuklinggau dapat terus berkembang menjadi kota yang lebih maju dan sejahtera.
“Kami berharap seluruh pihak dapat bersinergi dalam menyukseskan pembentukan peraturan daerah ini, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Lubuklinggau,” pungkasnya. (Red/Adv)